SATELITNEWS.ID LEBAK—Ratusan buruh yang tergabung di Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Kabupaten Lebak menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Lebak, Jumat (26/11/2021). Mereka menolak usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 0.80 persen atau sekitat Rp 22 ribu yang dianggap terlalu murah.
Pantauan SatelitNews.Id, aksi demo yang dikawal ketat aparat kepolisian itu berlangsung kondusif. Di depan pintu masuk kantor Bupati Lebak, para buruh menyuarakan aspirasinya yakni mendesak Bupati Lebak untuk merekomendasikan kenaikan UMK Lebak sebesar 13,50 persen dari UMK sebelumnya yakni 2,75 juta lebih.
Kordinator aksi, Sidik Uen sekaigus ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPNI Lebak, menyampaikan orasinya bahwa aksi ini, untuk menyampaikan tuntutan menaikkan UMK di Lebak. “Usulan kenaikan 0,80 persen atau sekitar Rp 22 ribu kami anggap terlalu murah. Kenaikan itu dinilai tidak mencukupi kebutuhan para buruh dan masyarakat lainnya,” kata Sidik Uen.
“Kami mendesak Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya untuk merekomendasikan kenaikan UMK Lebak sebesar 13.50 persen,” timpal Uen.
UMK yang saat ini Rp2,75 juta lebih, menurut Uwen sangatlah tidak mencukupi kebutuhan para buru. Maka dari itu aksi ini (kenaikan 13,50 persen) digelar untuk memenuhi kesejahteraan buruh. “Secara kesejahteraannya secara realita kita telah dijajah hak kita sebagai buruh,” katanya.
Selama ini, kehidupan buruh di Kabupaten Lebak sudah sangat menderita. Dengan upah murah, mereka kesulitan memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari. Akibatnya, kesejahteraan buruh di Lebak tetap terpuruk dan jauh dari sejahtera. “Saya kecewa dengan keputusan Dewan Pengupahan yang menaikan UMK 2022 Rp22 ribu,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post