SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Artis sinetron Bobby Joseph terancam kurungan penjara 4 hingga 20 tahun penjara lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram. Dalam pengungkapan ini terungkap jika tersangka juga berperan sebagai perantara narkoba jenis sintetis atau gorila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ikhwal penangkapan Bobby, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di wilayah Serpong, Kota Tangsel. Akan tetapi, dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian Polres Tangsel, transaksi dipindahkan ke wilayah Kalideres, Jakarta Barat tepatnya di Jalan Kintamani. Di sana, polisi langsung melakukan penangkapan.
Penangkapan terhadap Bobby dilakukan pada pagi dini hari. Petugas memastikan dalam penangkapan ini Bobby tengah melakukan transaksi. “Kemudian di situ dilakukan penangkapan, yang ditangkap adalah pada saat itu baby Joseph alias BJ ditangkap pada hari Jumat dinihari pukul 01.30 waktu indonesia barat,” ujarnya.
Dari penangkapan Bobby, sejumlah barang bukti pun turut diamankan. “Anggota berhasil menangkap artis Bobby dengan barang bukti pada Jumat dini hari, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisikan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram,” ungkapnya saat press conference di Polres Tangsel, Senin, (13/12/2021).
Bobby mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari salah seorang pengedar berinisial J yang saat ini masih dalam proses pengejaran. Bobby diketahui mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2015. Selain mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Bobby juga memiliki peran sebagai perantara narkoba jenis sintetis atau gorila.
“Yang bersangkutan juga menjadi perantara narkoba jenis sintesis atau gorila,” lanjutnya.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu
Sebelum melakukan transaksi, Bobby juga habis menggunakan barang haram tersebut. “Sebelumnya dari rumah yang bersangkutan di daerah Cinere juga sudah menggunakan sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Bobby terjerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman pidana penjara 4 tahun atau paling lama 20 tahun,” tandasnya. (jarkasih)
























