Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Sidang Pembakaran Bengkel yang Tewaskan 3 Penghuni, Terdakwa Disebut Minta Rp 300 Juta

Oleh Made Nusantara
Selasa, 11 Jan 2022 19:11 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Sidang Pembakaran Bengkel yang Tewaskan 3 Penghuni, Terdakwa Disebut Minta Rp 300 Juta

Sidang kasus pembakaran bengkel yang tewaskan tiga penghuni rumah. IRFAN/SATELIT NEWS.ID

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang memeriksa saksi dalam sidang kasus pembakaran bengkel yang menewaskan 3 penghuni oleh Merry Anastasia. Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) yakni Fernando Syahputra.

Fernando merupakan korban selamat dalam peristiwa nahas itu. Dia juga anggota keluarga dari 3 orang meninggal tersebut. Dari pemeriksaan itu, Fernando membeberkan sejumlah hal.  Dia mengungkapkan Merry sempat meminta enam permintaan kepada kakaknya, Lionardus Syahputra untuk menikah. Hal itu diketahui setelah dirinya mendengar pembicaraan ibunya kepada Merry dan Lionardus.

Merry meminta uang untuk biaya pernikahan sebesar Rp 300 juta. Lalu, meminta pengelola bengkel. Merry juga meminta kedua orangtua Lionardus tidak boleh tinggal lagi di bengkel tersebut. “Keempat dia minta uang Rp 10 juta per bulan, kelima dia minta mobil dan rumah. Terus dia minta keluarganya dinafkahin juga,” kata Fernando di dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, Selasa (11/1/2022). “Secara lisan disampaikan kakak ke mamah dan saya mendengarnya. Selain itu juga ada bukti percakapan WhatsAppnya,” tambah Fernando.

Sebenarnya, orangtuanya menyetujui pernikahan Merry dan kakaknya. Apalagi, kondisi kehamilan Merry sudah diketahui orangtua Lionardus. Bahkan, meminta Lionardus untuk bertanggung jawab.

Kendati, permintaan Merry dinilai memberatkan keluarga. Meski demikian, permintaan itu akan disanggupi. Tidak ada pula penolakan terkait hubungan terdakwa dengan kakaknya. “Mamah bilang sebagai pria harus bertanggungjawab. Mamah bilang pasti dinikahin tetapi untuk tuntutannya dilakukan yang mampunya. Setuju sekali tidak ada penolakan,” ujar Fernando.

Sementara , terdakwa Merry yang dihadirkan secara virtual hanya membenarkan satu tuntutan. Itu pun menurutnya sudah dibicarakan jauh sebelumnya. “Sebagian tidak betul. Yang benar hanya total biaya pernikahan Rp 300 juta yang sudah didiskusikan sejak setahun lalu,” sanggahnya.

Baca Juga: Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sebelumnya sidang perdana terdakwa Mery satu Minggu lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma, mengatakan dalam pembacaan menjelaskan terdakwa dijerat dakwaan berlapis, terkait pasal pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Terdakwa kami dakwa dengan pasal alternatif, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 dan pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP. Kalau bicara unsur kesengajaan ini dalam berkas perkara nanti kita lihat dalam fakta persidangan, kita tidak bisa menghilangkan pasal dalam sangkaan penyidik,” tutur Dapot di Kejari, Selasa (4/1/2022).

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

Kuasa hukum terdakwa Azmi Syahputra berujar tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Tetapi, Azmi mengaku pihaknya akan menggunakan asas peradilan. “Kami tidak akan mengenakan eksepsi, kami akan menggunakan asas peradilan yang cepat dan sederhana untuk mempermudah persoalan ini, untuk melihat spektrum kasusnya seperti apa,” kata Azmi.

Diketahui, peristiwa pembakaran ini terjadi pada Jumat, (06/07/2021) malam mengakibatkan 3 orang dalam satu keluarga penghuni meninggal dunia. Dua anggota keluarga lainnya selamat.

Tiga orang meninggal yakni pemilik bengkel Edi Syahputra (63), dan istrinya, Lilis (54), lalu seorang anaknya Lionardi (35). Sementara dua anggota keluarga lainnya atas nama Siska (22) dan Nando (21) selamat.

Aksi keji yang dilakukan oleh Merry ini disinyalir karena urusan asmara. Saat itu, Merry yang tengah hamil tiga bulan akibat hubungannya dengan Lionardi meminta pertanggungjawaban. Awalnya Lionardi bakal tanggung jawab dengan menikahi Merry.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Namun hal itu tak disetujui oleh orang tuanya yakni Edi dan Lilis, terjadilah cek-cok di bengkel. Merry yang kecewa pun pergi namun kembali lagi ke dengan melempar sejumlah botol bensin serta membakar rumah yang sekaligus dijadikan bengkel motor. (irfan)

Tags: kota tangerangpn tangerangSidang Kasus Pembakar Bengkel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
Aktivis Peduli Sungai di Tangerang Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Ide Konyol

Aktivis Peduli Sungai di Tangerang Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Ide Konyol

Senin, 31 Agu 2026 08:21 WIB
Bandara Soetta Masuk 10 Besar dengan Pilihan Kuliner Terbanyak untuk Transit

Bandara Soetta Masuk 10 Besar dengan Pilihan Kuliner Terbanyak untuk Transit

Selasa, 1 Sep 2026 16:37 WIB
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Gabung Rayo Vallecano

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Gabung Rayo Vallecano

Rabu, 2 Sep 2026 21:09 WIB
Jaro Kanekes Desak Perluasan Parkir Baduy

Jaro Kanekes Desak Perluasan Parkir Baduy

Senin, 31 Agu 2026 20:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.