SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Penataan kawasan Wisata Kuliner Pasar Lama Kota Tangerang baru berjalan selama sepekan. Namun, wajah baru Pasar Lama yang kini dikelola PT Tangerang Nusantara Global (TNG) itu akan kembali berubah. BUMD Kota Tangerang yang bertugas mengelola wisata kuliner Pasar Lama berencana menata ulang kawasan tersebut setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat sekitar.
Rencananya, posisi pedagang hanya berada di sisi kanan dari gerbang wisata kuliner pasar lama. Sedangkan, sisi kiri akan menjadi akses. Kendati demikian, rencana tersebut masih akan dikaji. Sebab, PT TNG masih akan berkoordinasi dengan berbagai pihak mulai dari warga hingga pedagang.
“Ini belum final dan masih butuh waktu,” ujar Direktur Utama PT TNG, Edi Candra, Senin, (14/2).
Baca Juga: Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Keputusan itu terjadi setelah rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dan PT TNG meninjau wisata kuliner Pasar Lama. Disana, mereka disambut oleh warga Jalan Perintis, RW 06, Kelurahan Sukasari.
Peninjauan awalnya berjalan kondusif dengan diskusi. Namun warga yang sudah lama memendam uneg-uneg kemudian menyampaikan pikirannya.
Edi Candra mendapat keluhan warga dengan nada tinggi. Warga menilai pola penataan wisata kuliner Pasar Lama mengganggu mobilitas. Ruas jalan yang sempit membuat warga sulit mengaksesnya.
Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi
Warga menuntut solusi atas permasalahan ini. Mereka tegas menolak pola penataan wisata kuliner Pasar Lama saat ini.
Pascapeninjauan itu, Komisi III mengundang para pedagang yang memiliki toko permanen di lokasi tersebut untuk berdiskusi di kantor DPRD. “Ini lagi proses terus bergulir (rencana penataan ulang) ini nanti dari legislatif akan mengundang warga, sekarang pemilik toko, warga nanti,” kata Edi.
Edi mengatakan, sembari menunggu pola penataan yang baru, para pedagang di Wisata Kuliner Pasar Lama diperbolehkan berjualan seperti biasanya. Sedangkan, penataan yang sebelumnya untuk sementara tidak diterapkan.
“Saat ini belum ada penerapan, masih bergadang seperti biasa,” tutur Edi.
Untuk pedagang yang memiliki toko permanen, kata Edi mereka mengeluhkan soal jam penutupan gerbang wisata kuliner Pasar Lama yang lebih cepat. Selama ini, gerbang tersebut, ditutup pada pukul 16.00 WIB. Sehingga menyulitkan akses mereka.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, seharusnya gerbang wisata kuliner pasar lama ditutup pada pukul 17.00 WIB hingga 04.00 WIB. Merujuk pada Perda itu, wisata kuliner Pasar Lama masuk zona kuning.
“Artinya mereka keberatan kalau jam operasional lebih cepat. Jadi kita putuskan sesuai perda saja, jam 5,” kata Edi.
Diketahui, jumlah PKL yang terdata oleh PT TNG di wisata kuliner Pasar Lama sebanyak 343. Jumlah itu terdiri dari pedagang yang berjualan di bawah satu tahun yakni 76, pedagang yang berjualan antara 1 dan 2 tahun 47 dan pedagang yang berjualan di atas 2 tahun 220.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Wawan Setiawan mengatakan persolan dengan warga dianggap sudah selesai setelah jajarannya turun ke lokasi. Permintaan warga soal penataan wisata kuliner Pasar Lama akan segera ditindaklanjuti.
“Jadi gini kayak tadi kita turun ke lapangan, mana saja yang buat pedagang (lapak) dan tidak, ini permintaan warga. Pada intinya RT RW tadi sudah sepakat dengan kita,” jelasnya.
“Awal pertama warga dateng ke kita itu karena jalan pedagang ada di tengah, masyarakat menanyakan ini gimana kalo ada orang sakit, damkar segala macem, betul. Makanya tadi kita turun ke bawah itu,” tambah Wawan.
Dia menjelaskan pada dasarnya, jalan Kisamaun yang difungsikan sebagai wisata kuliner pasar lama itu sudah disewa PT TNG dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Sehingga tak jadi soal apabila semua ruas jalan itu digunakan sebagai wisata kuliner.
“Cuma kita juga tidak menutup kemungkinan, usulan dari warga bagaimana penataan ini bisa jalan dengan baik daripada semua sisi,” kata dia.
Penyewaan jalan itu kata Wawan diperbolehkan. Asalnya, jalan itu bukan merupakan kewenangan provinsi Banten atau negara.
Kata Wawan, pada penataan ulang nantinya para pedagang berada di sisi kanan jalan dari gerbang wisata kuliner pasar lama. Sementara, jalan sisi kiri dikosongkan sebagai akses. Sehingga tidak mengganggu aktivitas dan mobilitas.
“Intinya tidak rugikan semua pihak,” kata dia.
Sepanjang, jalan Kisamaun itu akan terbebas dari parkir kendaraan bermotor. Parkir akan diarahkan ke lokasi berbeda. Kendaraan juga tidak dapat lalu lintas di lokasi itu saat jam operasional wisata kuliner Pasar Lama. Sebab, selama jam operasional, jalan ditutup. Kecuali kendaraan yang berkepentingan soal perdagangan.
“Jalan itu ditutup untuk pengunjung. Tapi untuk pemilik toko, pedagang warga , pemilik toko, bisa. Nanti ada yang jaga di sana, kayak pengiriman jalan dengan surat. Nanti kita akan koordinasi dengan Dishub , mungkin ada pengecualian kan mau dropping barang,” jelasnya.
Pengamat tata kota, Yayat Supriatna mengatakan kebijakan yang dinilai mengganggu mobilitas warga adalah kata kunci dari persoalan ini. Penataan itu dengan mengubah fungsinya akan membuat akses masyarakat tertutup atau dibatasi.
“Artinya kenyamanan yang mereka selama ini dapat berubah,” katanya.
Kata dia implikasi kerugian jangka pendek atau panjang harus menjadi kajian untuk pengelolaan lokasi itu. Artinya harus ada kesepakatan antara warga, pedagang dan pengelola.
“Tidak atas nama semata-mata karena bisnis dalam konteks hanya untuk kepentingan pasar tapi Blvagaimana kepentingan masyarakat ketika merupakan kebijakan ternyata kebijakan itu merugikan masyarakat,” jelasnya.
“Harusnya ini kan BUMD sebagai pengelola pasar dan masyarakat yang mendapatkan kelonggaran, harus mempertimbangkan, ada win win solution,” tambah Yayat.
Dosen Teknik Planologi dari Universitas Trisakti ini baik warga, pedagang ataupun pengelola harusnya jangan egois dalam konteks penataan. Lebih kepada mengedepankan sosio sentris. Sosio sentris kata Yayat, berbicara tentang bagaimana sisi kepentingan pasar dan masyarakat bisa bertemu.
“Selama ini yang menjadi gejolak itu pasar ego dengan sisi kepentingan pengelola pasar, masyarakat ego dengan sisi keleluasaan yang selama ini ada,” tuturnya.
Harusnya warga kata Yayat juga menyampaikan dengan jelas apa saja yang dirugikan dalam penataan wisata kuliner pasar lama ini dalam suatu dialog. Apabila semua faktor tidak mendapat kesempatan menurut Yayat kemungkinan adanya suatu kepentingan kelompok tertentu.
“Ini mungkin ada kepentingan kelompok tertentu yang mungkin dengan penataan ini dia merasa kepentingannya terganggu,” katanya.
“Apakah dia terlibat karena punya usaha disana atau mereka punya kepentingan dalam konteks mengelola pasar atau sektor informal nya, jadi itu ada faktor tunggal,” tambah Yayat.
Menurut Yayat dalam penataan ini tidak semua masyarakat dirugikan. Kelompok yang memiliki kepentingan dan merasa dirugikan berusaha untuk menyebarkan isu sehingga memperkeruh persolan ini.
“Tidak semua masyarakat yang dirugikan, pasti ada satu atau dua kemudian dia menyebarkan isu permasalahan lain, sehingga memperkeruh,” katanya.
Yayat pun mengatakan dirinya menjelaskan soal teknis, perhitungan dan rasionalitas. Terutama memperhitungkan soal untuk dan rugi penataan wisata kuliner pasar lama.
“Atau Wali Kota juga perlu turun. Kalau itu kebijakan Wali Kota ya direvisilah. Ini tidak bisa menang-menangan l, harus ada kesepakatan,” tegasnya.
Diketahui, pengelola Wisata Kuliner Pasar Lama oleh PT TNG berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 8 tahun 2022 tentang penugasan kepada PT TNG untuk penataan dan pengelolaan kawasan jalan Kisamaun, A Damyati, dan Kalipasir berasaskan keadilan.
Kata Yayat, peraturan itu ada yang kaku dan membelenggu. Misalnya, apabila aturan itu dijalankan oleh pemerintah atau pengelola pasar dan dianggap membelenggu kepentingan masyarakat kemungkinan masyarakat akan membuat peraturan sendiri.
“Jadi itu harus ketemu, kebijakan itu membelenggu atau memberdayakan, kalo Sifatnya membelenggu ya memberatkan. Jadi harus cari jalan keluar,” pungkasnya. (irfan/gatot)
























