SATELITNEWS.ID, SERANG–Personel gabungan dari Polres Serang bersama Kodim dan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Yustisi, Sabtu (19/2/2022) malam.
Sasaran operasi yaitu, tempat-tempat yang banyak dikunjungi seperti, pusat perbelanjaan maupun tempat hiburan malam (Caffe), di wilayah Kabupaten Serang.
“Kegiatan Operasi Yustisi kembali kita giatkan menyusul status Kabupaten Serang yang naik ke level 3 dalam pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 09 Tahun 2022, yang sebelumnya Kabupaten Serang sudah berada di PPKM level 1,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Sabtu (19/2/2022) malam.
Katanya, operasi yustisi ini tidak disertai penindakan, petugas gabungan hanya memberikan sosialisasi dan mengingatkan tentang pembatasan jam operasional bagi para pedagang maupun pengelola cafe, serta penekanan pemberlakuan protokol kesehatan.
“Jadi dalam kegiatan ini dilakukan tanpa penindakan, tindakan kita lebih kepada sosialisasi untuk lebih meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan,” kata Kapolres.
Menurutnya, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan mematuhinya, sehingga level Kabupaten Serang yang saat ini naik di level 3 bisa kembali turun.
“Pedagang yang buka sejak pagi, harus tutup pukul 21.00 WIB. Kemudian yang buka sejak sore atau malam maksimal tutup pukul 00.00 WIB. Ini pun harus mematuhi prokes,” tegas Kapolres.
Dalam operasi ini, Kapolres mengerahkan seluruh pejabat utamanya untuk mengendalikan anggotanya di lapangan. Kata Kapolres, operasi dan patroli dilaksanakan dua grup, yaitu wilayah Serang Barat, Kragilan-Cikande dan wilayah Serang Timur, Ciruas-Kragilan.
“Pembagian dua grup ini dilakukan agar sosialisasi pemberlakuan PPKM berjalan maksimal agar masyarakat mengetahui dan patuh prokes,” pungkasnya. (sidik)