SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia berhasil menyensor sebanyak 40.638 film.
Hal itu diungkapkan oleh wakil ketua LSF Ervan Ismail, menurutnya berdasarkan aplikasi data berbasis elektronik, dari data periode Januari hingga Desember 2021 total film sensor yang telah didaftarkan ke LSF tercatat sebanyak 40.640 judul.
Ervan mengakan, meski ditengah masa pandemi, ternyata para pembuat film begitu banyak. Terbukti dari laporan yang diterima LSF, seperti film di layar lebar, televisi, dan platform digital.
“Kita bersyukur di masa pandemi ini kita tetap produktif. Jumlah sensor film ternyata tetap meningkat,” ujar Ervan, Rabu (23/3/2022).
Menurutunya, dari jumlah film yang lulus sensor, ada beberapa film yang tidak lulus. Hal itu, tentunya dikembalikan ke pemilik film.
“Sebagaimana policy, kita memang tidak mencantumkan judul yang tidak lulus. Justru pasti akan memunculkan rasa penasaran. Kami nggak mau begitu, percayalah kalau LSF tidak meluluskan itu, bukan karena film itu kami tolak. Tetapi ada proses dua arah dari LSF dan film tersebut,” kata Rommy Fibri Hardiyanto, ketua LSF.
Selain itu, pada permohonan dialog ada yang mengajukan karena pemilik film merasa berkeberatan terhadap penggolongan usia yang telah ditetapkan LSF. Tak hany itu, Undang-Undang Perfilman juga memberikan wewenang kepada LSF untuk mengembalikan film.
“Jika film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film dan iklan film untuk diperbaiki”. pungkasnya.
Berdasarkan Subkomisi Penyensoran (Komisi I LSF), yang bertugas menindaklanjuti permohonan recensor, sepanjang 2021, tercatat 69 surat permohonan recensor atas materi sensor film dan iklan film.
Terdiri atas 52 judul program TV, empat judul film layar lebar, tiga judul materi jaringan informatika, sembilan judul materi iklan TV, dan, satu judul iklan film. Dari 69 materi recensor tersebut, 49 judul disetujui dan 20 judul tidak disetujui.