SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Nasib karir Marhaen Nusantara, Kepala SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel) di ujung tanduk. Terduga kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) itu terancam dicopot dari jabatannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menegaskan bahwa pihaknya akan segera menonaktifkan, Marhaen Nusantara dari jabatannya sebagai Kepsek SMPN 17 Tangsel. Menyusul adanya proses penyidikan dugaan pidana korupsi PIP oleh Kejaksaan Negeri Tangsel.
“Rekomendasi atas tindakan disiplin kepala SMPN 17 Tangsel itu kini sedang digodok oleh Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel,” kata Bambang kepada awak media, Senin (28/3/2022).
Dia memastikan, sanksi berat berupa penonaktifan akan dijatuhkan kepada Marhaen, yang tercatat tidak lagi berkantor sejak proses awal penyelidikan dugaan pidana korupsi PIP tahun anggaran 2020 itu.
“Kalau bicara nonaktif sih mereka (Inspektorat dan Dinas) pasti sedang mengusulkan itu,” jelas Bambang.
Dia mengakui belum menerima hasil rekomendasi inspektorat dan Dinas Pendidikan kota Tangsel, terhadap Kepala SMPN17. “Belum (hasil rekomendasi) mungkin satu dua hari,” ucap dia.
Marhaen diketahui menghilang dan kerap tidak masuk bekerja setelah kasus dugaan korupsi PIP diselisik Kejaksaan Negeri Tangsel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni, saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022) mengatakan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada Marhaen sedang proses.
Dindikbud dan Inspektorat Pemerintah kota Tangsel juga sudah membuat rekomendasi dan usulan sanksi kepada kepala SMPN 17 Tangsel itu yang diketahui tidak disiplin karena sering tidak masuk bekerja.
“Sudah diaudit dari awal, sementara dia biar fokus dulu. (Sanksi) belum, kita menerapkan asas praduga tidak bersalah dan inikan lagi jalan belum ada status apa-apa,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas, mengungkap adanya kejanggalan kasus dana PIP di SMP Negeri 17. Pada tahun ajaran 2018 dan 2019 lalu jumlah peserta didik tercatat penerima manfaat sekitar 200 orang. Di tahun 2020, jumlahnya meningkat signifikan, yakni 1101 orang.
Jaksa penyidik telah memintai keterangan 11 orang saksi dari pihak sekolah, dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Tangsel serta kementerian. Alat bukti salinan 11 kali pencairan dana juga sudah dikantongi.
Oknum sekolah telah mencairkan dana di BRI Cabang Pembantu Unit Mas Indah, Balaraja, Kabupaten Tangerang. “Dana PIP sebanyak Rp 716,250,000 ternyata tidak disalurkan ke siswa,” jelasnya, Jumat (5/3). (jarkasih)