SATELITNEWS.ID, CIPUTAT– Sebanyak 57 sekolah baik SDN, SMPN dan SMAN di Tangsel tidak memiliki kepala sekolah definitif. Saat ini sekolah itu hanya dijalankan oleh pelaksana Tugas (Plt).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono mengatakan jabatan kepala sekolah yang digantikan oleh Plt tidak menimbulkan masalah yang penting.
“Engga masalah, kan sama memiliki legalitas, yang terpenting sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, mereka bisa menandatangani Ijazah, kemudian tanda tangan berbagai administrasi terkait dengan pelaksanaan Bosnas,” ujar Taryono, Senin (21/06/2021).
Alasan banyaknya sekolah yang dikepalai Plt, karena adanya pejabat lama yang pensiun dan banyak dari kepala sekolah sebelumnya yang meninggal dunia.
“Diangkatnya Plt merupakan kondisi yang tidak bisa dihindarkan, karena ada beberapa faktor dari pejabat lama yang memasuki masa pensiun, dan beberapa kepala sekolah meninggal dunia,” tambahnya.
Saat ini pihaknya dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (PKPP) sedang melaksanakan seleksi para calon kepala sekolah untuk menduduki jabatan tersebut yang akan berakhir di bulan Juli. Mereka yang mengikuti seleksi harus seorang guru golongan 3C.
Baca Juga: Karir Kepsek SMPN 17 Tangsel di Ujung Tanduk
Tahapannya melalui proses substansi, lalu yang lulus akan melaksanakan diklat selama tiga bulan. “Kami sedang siapkan penggantinya, sementara proses penggantiannya sedang tahap seleksi dan pelantikan. (mg4/jarkasih)
























