SATELITNEWS.ID, TANGERANG-Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melakukan sidak ke lokasi kebakaran kios di Perumahan Mutiara Garuda, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Selasa (12/4).
Sidak ini terkait upaya DPRD yang sedang menelisik izin bangunan kios tersebut, karena tidak sesuai site plan pengembang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umar Dani mengatakan, saat dilakukan sidak ke lokasi, pihaknya menemukan indikasi yang kuat bahwa pemakaian listrik di kios tersebut diketahui ilegal.
“Ada indikasi secara ilegal tapi harus dibuktikan lagi. Kemarin saya sudah minta saat dijadwalkan rapat kembali harus mengundang pihak PLN,” kata Deden kepada Satelit News, Selasa (12/4).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Cris Indra Wijaya menambahkan, saat dilakukan sidak, pihaknya menemukan beberapa poin.
Diantaranya tidak ditemukannya kilometer listrik, bangunan kios dan pasar tidak sesuai site plan, pasar tidak berizin yang berdiri di atas trotoar, serta di atas ririgasi, sehingga mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, pascakebakaran pihak developer dan pedagang masih tidak menyiapkan alat pemadam kebakaran.
“Banyak poin-poin yang ditemukan saat sidak. Pihak Dishub juga datang ke pihak developer terkait parkir,” katanya.
Menurut Cris, pihaknya akan kembali melakukan hearing kembali agar proses penyelidikan kebakaran, listrik ilegal, dan tidak sesuai site plan bisa diselesaikan secara tuntas.
“Akan kita lakukan kembali rapat dengar,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Baca Juga: Bupati Tangerang Sambangi Korban Pohon Tumbang di Teluknaga
























