SATELITNEWS.ID,SERANG—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dugaan Tipikor, pada pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp186.555.171.975,95.
Sidang yang digelar pada Rabu (7/9) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Slamet Widodo. Dalam persidangan perdana itu, beragenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa yakni Satyavadin Djojosubroto dan Rasyid Samsudin. Namun, hanya dakwaan terhadap Satyavadin yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, Rasyid dalam persidangan perdana itu tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Satyavadin disebut telah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan dan prinsip perkreditan yang sehat. Pasalnya, Satyavadin selaku Pemimpin Divisi Kredit Komersial Bank Banten pada saat itu, melakukan proses awal mendahului permohonan kredit PT HNM.
“Terdakwa memerintahkan untuk melakukan konfirmasi tertulis atas proyek PT HNM kepada Bouwheer PT Waskita Karya, sesuai surat Bank Banten Nomor 002/Krd.Komersial/Srt/FMT/BB/IV/2017 tertanggal 28 April 2017,”ujar JPU, Subardi.
Pihak Bank Banten atas surat tersebut pun melakukan kunjungan ke lokasi proyek di Pematang Panggang-Kayu Agung, dan memperoleh penilaian agunan dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Asnawi Dkk dan KJPP Nana Imadduddin Dkk.
“Meskipun Rasyid Samsudin sebagai Direktur PT HNM belum melakukan pengajuan permohonan kredit sesuai surat permohonan kredit Nomor:020/HNM-DIR/V/2017 tanggal 25 Mei 2017,” terangnya.
Baca Juga: Resmikan Gedung Baru Bank Banten Pandeglang, Dimyati: Ekonomi Daerah Akan Tumbuh
Satyavadin pun didakwa telah mengubah persyaratan pencairan Kredit Investasi (KI) yaitu dengan mengubah syarat untuk menyerahkan kontrak spesifik yang ditentukan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK), menjadi kontrak non-spesifik.
“Serta terdakwa mengalihkan rekening pembayaran KI pada rekening supplier sesuai yang ditentukan dalam MAK, Lembar Persetujuan Kredit (LPK) dan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SPPK), menjadi rekening pribadi debitur atas nama Rasyid Samsudin dan atau atas nama PT HNM, meskipun tanpa ada perubahan pada MAK dan persetujuan ulang LPK,” tuturnya.
Hal itu pun yang membuat Satyavadin didakwa telah melalaikan tugasnya sebagai pihak yang bertugas untuk memastikan persyaratan penarikan kredit, dapat benar-benar dipenuhi oleh pengaju kredit. Satyavadin bersama Unit Administrasi Kredit yang bertugas melakukan monitoring kredit, juga disebut tidak memastikan penggunaan dana kredit sesuai dengan peruntukannya.
“Serta tidak memantau progres pekerjaan dan memastikan pembayaran termin proyek untuk pembayaran kewajiban angsuran PT HNM sebagai debitur,” ucap JPU.
Atas hal tersebut, Satyavadin pun didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Rasyid Samsudin, sebesar Rp61.688.765.975 atau Rp186.555.171.975,95, yang menjadi kerugian negara berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik. (dzh/bnn/gatot)
























