SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG—Polres Pandeglang berhasil membongkar kasus kredit fiktif di salah satu bank BUMD di Kecamatan Labuan. Uang sebanyak 1,4 miliar rupiah disita dalam perkara ini.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suhandi mengatakan terungkapnya tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif ini bermula dari proyek yang tidak selesai pada tahun 2018. Dia mengatakan kredit fiktif itu diduga melibatkan lima perusahaan yang mengajukan kredit modal kerja konstruksi. Kelima perusahaan itu disebut merupakan perusahaan bodong.
“Alhamdulillah Polres Pandeglang sudah mengungkap tindak pidana korupsi tahun 2018. Jadi kegiatan ini diawali dengan proyek fiktif ataupun proyek yang tidak selesai. Dan disini ada 5 perusahaan konstruksi yang mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi. Kelima PT ini ternyata bodong,” kata Andi dalam konferensi pers di Polres Pandeglang, Rabu (8/3).
Ia menegaskan kelima perusahaan yang diduga terlibat itu masing-masing PT Huzsu Perkasa Dilaga, PT Sangiang Jaya Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika dan CV Mitra Usaha Abadi. Terkait perkara ini, kata Andi, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi. Hingga saat ini, pemeriksaan masih terus dilakukan.
“Kami sudah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang. Ya, tidak menutup kemungkinan dari semua saksi yang kami periksa akan ada yang menjadi tersangka, diantaranya dari pihak Kementrian, dan juga oknum dari BUMN,” jelasnya.
Ia juga memastikan, pihaknya berusaha maksimal menyidik pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kredit fiktif dengan modus pengajuan kredit untuk modal pelaksanaan pekerjaan konstruksi di wilayah itu.
“Hasil pendalaman dari pihak kepolisian agar negara tidak rugi besar, untuk sementara kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,4 Miliar,” katanya.
Akibat perbuatan yang dilakukan para pihak itu, pihaknya menerapkan Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk sementara, pasal yang akan kita tetapkan yaitu pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 juncto pasal 18,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menambahkan pihaknya akan menetapkan tersangka setelah adanya audit dari BPKP (Badan Pemeriksaan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan).
“Saat ini, kita masih menunggu audit lengkap dari BPKP untuk total nilai kerugiannya. Nanti setelah keluar dari BPKP, baru kita mengerucut untuk penetapan tersangka,” katanya.
Pihaknya juga memperkirakan kerugian yang saat ini berhasil diamankan itu, bisa lebih dari itu.
“Kemungkinan kerugian bisa lebih dari ini, karena total pinjaman yang dilakukan oleh para pengusaha konstruksi tersebut sekitar Rp13 Miliar lebih yang dipinjam ke salah satu Bank yang ada di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post