SATELITNEWS.COM, LEBAK—Tiga orang pengawas pemilu tingkat kecamatan yakni W, R dan R resmi dipecat dari keanggotaan oleh Bawaslu Lebak. Ketiganya mendapat sanksi tegas lantaran terlibat kasus narkoba dan ditangkap kepolisian pada Oktober lalu.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Lebak Deden Kurniawan mengatakan, pemecatan terhadap anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang terlibat kasus narkoba sudah berdasarkan aturan. “Total ada tiga orang dipecat. Ketiga orang itu ialah W selaku anggota Panwascam di Panggarangan, R selaku pengawas kelurahan atau desa (PKD) di Panggarangan, dan R berstatus staf harian lepas,” kata Deden melalui telepon selulernya, Selasa (28/11/2023).
Deden mengatakan, sanksi pemecatan diberikan lantaran ketiganya melanggar etik sehingga harus mendapatkan sanksi tegas. Sementara untuk pelayanan di kecamatan setempat Bawaslu Lebak kemudian melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada anggota yang terlibat kasus hukum tersebut.
Empat orang yang hari ini menjalani PAW, lanjut Deden di antaranya dua orang dari Kecamatan Bojong Manik, satu orang dari Kecamatan Cipanas, satu orang dari Kecamatan Cibadak, dan satu orang dari Kecamatan Panggarangan. “Kami lakukan PAW pagi hari ini, baik yang kemarin terlibat kasus narkoba maupun Panwascam yang double job sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” tuturnya.
Lebih lanjut, Deden menjelaskan, Bawaslu menyerahkan seluruh proses hukum ke penegak hukum. Ia juga mengimbau kepada anggota untuk meningkatkan pengawasan mengingat sudah masuk tahapan kampanye. “Imbauannya, lakukan pengawasan dengan maksimal. Awasi, cegah, tindak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, menangkap tiga orang anggota pengawas pemilu 2024, yakni W, R dan R. Ketiganya yang bertugas di Kecamatan Panggarangan, lantaran diduga mengonsumi narkoba jenis sabu.
Baca Juga: KPU Lebak Bantah Tudingan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Distribusi Logistik
Penangkapan terhadap pengawas Pemilu 2024 oleh Satresnarkoba terjadi pasa 23 Oktober 2023 lalu. Menurut kepolisian ketiganya diamankan ditempat yang berbeda. W yang merupakan Panwascam, sementara dua orang adalah pengawas kelurahan/desa (PKD) berinisial R dan R yang merupakan harian lepas.
“Hasil tes urine ketiga orang tersebut positif narkoba jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ngapip Rujito saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (30/10/2023). Ia menyebut, ketiganya ditangkap usai mengonsumsi narkoba. Polisi mengamankan mereka di lokasi berbeda yakni posisi di jalan sementara satu lainnya menyerahkan diri. “Sekarang sudah di Badan Narkotika Nasional (BNN) menunggu assesmen,” terang Ngapip.(mulyana)
























