SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. Proses penerimaan tahun ini dilakukan secara daring atau online.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, selain dilakukan secara online sesuai dengan kondisi infrastuktur yang dimiliki oleh satuan pendidikan masing-masing, penerimaan siswa didik baru juga menerapkan protocol kesehatan.
“Dalam masa penanggulangan dan pencegahan pandemic Covid-19 ini, kami membuka PPDB dengan beberapa ketentuan sebagaimana surat keputusan Kadisdik Nomor: 422.3/1472- Disdik-2020 Tentang petunjuk Teknis PPDB Tahun pelajaran 2020/2021 serta hasil rapat penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 dengan seluruh Stakeholder pendidikan di Kabupaten Tangerang pada Tanggal 28 Mei 2020,” katanya. (aditya)
Syarat Umum Calon Peserta Didik
Jenjang (SD)
- Berusia 7 Tahun sd 12 Tahun, Paling Rendah Berusia 6 Tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
- Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga/surat pernyataan pengganti kartu keluarga bermaterai cukup yang di syahkan oleh kepala Desa/Kepala Kelurahan.
Jenjang (SMP)
- Memiliki STTB/Tanda Lulus/Surat Keterangan telah menyelesaikan Pendidikan Jenjang SD/MI/Paket A, atau bentuk lain yang setara dengab SD/MI/Setara paket A.
- Berusia Maksimal 15 Tahun (Pada Tanggal 1 Juli 2020).
- Akta kelahiran/Surat keterangan Lahir.
- Kartu keluarga/Surat peenyataan pengganti kartu keluarga bermaterai cukup yang disyahkan oleh kepala Desa/Kepala Kelurahan
Jalur, Kuota dan Waktu Pendaftaran
- Jalur PPDB afirmasi, kuota maksimal 15%, waktu 3 Juli 2020 dengan persyarakatan tambahan yakni keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepenilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu.
- Jalur PPDB zonasi, kuota minimal 50%, waktu 6 sampai dengan 9 Juli 2020.
- Jalur PPDB prestasi, maksimal 30%, waktu 6 sampai dengan 9 Juli 2020 dengan persyaratan tambahan yakni memiliki bukti/sertifikat/piagam baik akademik maupun non akademik.
- Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali, kuota maksimal 5%, waktu 6 sampai dengan 9 Juli 2020 dengan persyaratan tambahan yakni, sk/surat tugas dari instasi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan.
Diskusi tentang ini post