SATELITNEWS.COM, SERANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, diminta untuk menjaga netralitas. Mengingat di Kabupaten Serang ada 10 ribu ASN yang akan menguntungkan para Caleg jika tidak netral.
Hal itu, terungkap dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang, di salah satu Hotel Kecamatan Waringin Kurung, Rabu (31/1/2024).
Sosialisasi diikuti para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para Camat di 29 Kecamatan.
Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Sugi Hardono mengatakan, pada prinsipnya ASN merupakan pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah.
Dalam setiap gelaran Pemilu, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada, di atur ketentuan dasarnya tentang disiplin adanya netralitas ASN.
”Di sana diatur, beberapa hal yang menjadi larangan bagi ASN melalui ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang disiplin pegawai,” ujarnya.
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
Pada prinsipnya, Sugi menegaskan, atas dasar semua larangan tersebut, bagi semua ASN wajib mengetahuinya dan diharapkan untuk bisa menaatinya dengan tidak mengikuti deklarasi Capres Cawapres, Caleg maupun pada Pilkada.
Mengingat, Pada tahun 2024 akan dilaksanakan 2 pemilu serentak, pertama pada 14 Februari Pemilihan Capres-Cawapres dan 27 November Pilkada Serentak seluruh Indonesia.
”Tapi ada juga yang membedakan pada saat melaksanakan tugas-tugas sebagai peran fungsi ASN yakni mensosialisasikan pemilu, motivasi atau sosialisasi kaitan dengan partisipasi pemilu dan pemilu yang berkualitas maka itu diperbolehkan,” tambahnya.
Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin mengatakan, dilaksanakannya Sosialisasi Pemilu bertemakan “Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024”, disamping berdasarkan edaran yang harus dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Serang, juga menjadi program Badan Kesbangpol dalam rangka menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemkab Serang.
”Sampai saat ini apa yang kita harapkan sudah memenuhi yang sudah kita targetkan agar dalam tataran pelaksanaan pemilu, ASN Pemkab Serang sampai tanggal 14 Februari tidak ada persoalan yang menyangkut ketidaknetralan. Targetnya seperti itu,” ungkap Wawan.
Sedangkan untuk penegasannya, kata Wawan, berdasarkan yang disampaikan narasumber yakni Kepala BKPSDM Surtaman, bagaimana arah konsekuensi seorang ASN melakukan tindakan-tindakan yang tidak netral.
Baca Juga: Pemkab Serang Panen Bawang Merah untuk Dorong Produktivitas Petani
Diharapkan, hal tersebut bisa menjadi renungan bersama semua para ASN.
”Kenapa kita mengundang para kepala OPD, camat agar mereka bisa menyampaikan kepada para pegawai di lingkungannya karena memang sangat riskan, dan konsekuensinya sangat besar ketika ASN melakukan ketidaknetralan pada pemilu,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menekankan, kepada para ASN agar menjaga netralitas meski pihaknya sudah menemukan dan menganggap telah melakukan dukungan terhadap salah satu Caleg.
”Akan tetapi, kami lebih kepada menekankan untuk pencegahannya. Mengingat di Kabupaten Serang, ada 10 ribu ASN akan menguntungkan para Caleg jika tidak netral, itu yang pertama,” tegasnya.
Kemudian yang kedua, kata Furqon, di Kabupaten Serang ada 16 Caleg yang masih ada hubungannya dengan ASN baik itu suami, istri atau anaknya.
Oleh karenanya, bagi suami, istri, atau anak yang berstatus sebagai ASN jika ada keluarga yang mencalonkan pada pileg agar berdiam untuk tidak masuk dalam politik praktis.
”ASN itu netral, netral dan netral. Cukup berdiam diri, agar tidak ikut politik praktis,” imbuhnya. (sidik)
























