SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, klaim serius menyoroti program layanan dasar penanganan stunting yang dilaksanakan Pemprov Banten, bersama seluruh Kabupaten dan Kota.
Pasalnya, meskipun prevalensi stunting terjadi penurunan, namun berpotensi tidak sampai mencapai target nasional di tahun 2024.
Seusai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021, target penurunan stunting di angka 12 persen pada tahun 2024. Sedangkan untuk tahun 2023 ini, Pemprov Banten berharap hasil rilis resminya nanti bisa berada di bawah angka 14 persen dari sebelumnya 20 persen.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penanganan stunting itu menjadi salah satu konsentrasi Pemprov dalam pemenuhan kebutuhan layanan dasar masyarakat selain penanganan gizi buruk, kemiskinan ekstrem, inflasi serta peningkatan investasi.
“Dan kita terus dipandu oleh BPK agar apa yang kita lakukan itu senantiasa sesuai dengan koridor aturan, tepat sasaran serta output yang dihasilkan bisa lebih optimal,” kata Al Muktabar, seusai melakukan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2023 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (20/2/2024) bersama BPK Provinsi Banten.
Dikatakan Al Muktabar, Pemprov Banten sudah seoptimal mungkin melakukan penatakelolaan belanja daerah untuk penangan stunting, termasuk juga pada saat review APBD Kabupaten dan Kota yang secara ketat kita lakukan pemeriksaan untuk pemenuhan belanja pada sektor prioritas itu.
Baca Juga: Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
“Prinsipnya kita patuh terhadap SOP yang diberikan oleh BPK,” pungkasnya.
Al Muktabar juga, instruksikan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempedomani atau berpegang pada apa yang disampaikan oleh BPK terhadap rekomendasi temuan yang diberikan.
“Termasuk juga batas waktu yang diberikan, harus menjadi perhatian,” imbuhnya.
BPK Provinsi Banten, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 memberikan catatan, terkait dengan upaya Pemda dalam penanganan penurunan stunting yang belum optimal.
Hal itu dikarenakan, dukungan kebijakan yang ditetapkan belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan, penganggaran dan alokasi sumber daya untuk Intervensi spesifik, sensitif dan koordinatif.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Dede Sukarjo mengatakan, belum optimal-nya upaya percepatan penurunan stunting di Pandeglang diantaranya pencatatan dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi atas kegiatan percepatan penurunan prevalensi stunting belum optimal.
Baca Juga: Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker
“Sehingga mengakibatkan target percepatan penurunan prevalensi stunting berisiko tidak tercapai secara tepat waktu,” kata Dede.
Dede juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Banten, yang telah menyelesaikan dan melaporkan LKPD Tahun 2023 unaudited pada 7 Februari 2024 lalu.
Menurutnya, hal itu turut menunjukkan bahwa sistem dan pengelolaan di Pemprov Banten berjalan dengan baik.
“Sehingga terkonsolidasi secara tepat dan cepat. Sudah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu sebelum 31 maret 2024,” ungkapnya.
Dijelaskan, entry meeting dilaksanakan untuk memenuhi standar keuangan negara. Dalam entry meeting disampaikan tujuan dan manajemen pemeriksaan.
Tujuan pemeriksaan untuk memberikan opini, atas kewajaran laporan keuangan. Opini untuk meningkatkan bobot transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Masih menurut Dede, opini LKPD didasarkan pada efektivitas Satuan Pengawas Internal (SPI), kesesuaian laporan keuangan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
“Kecukupan pengungkapan sesuai SAP, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (luthfi)
























