SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, menilai sampai saat ini Provinsi Banten masih dinilai sebagai wilayah strategis keluar masuk peredaran narkotika, baik lintas wilayah maupun lintas negara.
Baik melalui jalur laut, udara maupun darat. Oleh karena itu, Pemprov meminta pihak terkait untuk memperketat pengawasan. Atas kondisi itu, Provinsi Banten masih masuk kategori wilayah zona merah peredaran narkotika.
Pada jalur laut, BNNP memetakan setidaknya ada 60 pelabuhan tradisional atau yang biasa disebut jalur tikus, yang kerap digunakan oleh para pengedar narkotika sebagai pintu keluar masuk.
Jalur ini kerap menjadi pilihan utama, bagi para pengedar. Karena, dinilai lebih aman dan minim pengawasan. Belum lagi, yang juga kadang masuk dari Pelabuhan Merak.
Kemudian pada jalur udara, Provinsi Banten mempunyai Bandara internasional Soekarno-Hatta, dimana jutaan orang dari berbagai daerah dan negara masuk lewat jalur itu.
Meski pengawasan sudah dilakukan, namun pada jalur ini masih sering ditemukan para pelaku yang mencoba masuk.
Terakhir jalur darat. Jalur akses tol yang Panjang, dan langsung tersambung ke Pelabuhan Merak, menjadikan jalur ini dijadikan sebagi akses utama para pengedar melalui jalur darat.
Belum lagi, posisi Banten yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, selama tahun 2024 ini, BNNP Banten sudah empat kasus besar yang berhasil diungkap, yang itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 21,359 Kg narkotika jenis sabu di Tangerang, beberapa bulan lalu.
Dalam pengungkapan itu, salah satu pelakunya merupakan warga binaan dan dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Beberapa hari lalu juga, kita berhasil mengungkap 3 kg ganja yang kesemua itu berasal dari Aceh,” ucapnya, seusai memperingati Hari Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang dilaksanakan secara virtual secara nasional, Rabu (26/6/2024).
Berdasarkan catatan, sepanjang tahun 2023, kasus yang berhasil diungkap BNNP Banten mencapai 13 kasus dengan 13 orang tersangka yang ditetapkan. Sedangkan untuk barang bukti yang disita 15.381 gram sabu, 63.151 gram ganja.
Jumlah barang bukti yang diamankan tersebut meningkat pesat jika dibandingkan pada tahun 2022 lalu. Pada tahun 2022, petugas BNN Provinsi Banten mengamankan sabu 2,5 kilogram dan ganja 2 kilogram.
Rohmad melanjutkan, pihaknya juga menerapkan Restoratif Justice (RJ) kepada para pengguna melalui rehabilitasi.
Bagi yang masih dalam kondisi ringan, rehabilitasi dilakukan di BNNP, tetapi bagi yang sudah berat itu kita serahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian rehabilitasinya.
“Kita juga menerima aduan bagi masyarakat yang anggota keluarganya ingin dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya.
Sementara, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan, saat ini kondisi kedaruratan peredaran narkotika itu sangat luar biasa.
Maka dari itu, momen seperti ini bisa dijadikan sebagai pemantik untuk Kembali mendorong semangat kita untuk terus menggaungkan perang terhadap narkotika.
“Itu penting dilakukan, sebagai langkah upaya kita menyiapkan generasi muda yang unggul dan tangguh yang akan membawa Banten kedepan. Oleh karenanya, kita harus bisa bersama-sama menangani hal itu dari mulai tingkat individu dan keluarga,” ujarnya.
Diakui Al, Banten ini secara geografis menjadi wilayah yang sangat strategis, dalam peredaran narkotika. sebagai wilayah penopang Jawa dan Sumatera, dan bentangan Pantai yang sangat Panjang, itu memungkinkan sekali dijadikan sebagai lalu lintas transportasi narkotika.
“Belum lagi kita juga wilayah industry yang besar, itu juga memungkinkan potensial dalam rangka hal yang tidak kita inginkan itu,” ucapnya.
Atas hal itu, kita juga terus meningkatkan berbagai instrument kenegaraan yang kuat dalam mengantisipasi peredaran itu terjadi, termasuk peran dari BNNP, Bea Cukai, TNI dan Polri, serta semua pihak yang harus ikut mendorong upaya antisipasi itu. (luthfi)
Diskusi tentang ini post