SATELITNEWS.COM, SERANG – Gabungan Mahasiswa dan aktivis di Kabupaten Serang, melakukan musyawarah penolakan PIK 2 yang akan dikembangkan di wilayah Pontang, Tanara dan Tirtayasa (Pontirta).
Sosialisasi yang digelar di bantaran kali Ciujung tersebut, berkaitan dengan masalah lingkungan, sosial, harga tanah, petani dan nelayan.
Aktivis Lingkungan Ciujung Institut, Ahmad Muhajir mengatakan, gelaran diskusi Penolakan PIK 2 diikuti oleh Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa BEM STIT Serang, yang bertempat di Bantaran Sungai Ciujung.
Kata Muhajir, sosialisasi yang digelar di bantaran kali Ciujung berkaitan dengan masalah lingkungan, sosial, harga tanah, petani dan nelayan. Karena semua itu menjadi korban keganasan pengembang dalam memuluskan langkahnya.
“PIK 2 ini adalah proyek yang menunggangi kebijakan pemerintah dengan dalih PSN, yang padahal jelas-jelas proyek tersebut murni kendali swasta yang hanya mementingkan keuntungan semata,” kata Muhajir, Minggu (24/11/2024).
Dengan demikian, menurut Muhajir hal ini sejatinya tak selaras dengan pernyataan presiden Prabowo Subianto ketika pidato pelantikan nya (20/10/2024), tidak akan membiarkan adanya kekuasaan negara di dalam negara.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September
Muhajir berharap, dengan acara pertemuan yang tergabung Organisasi Badan Eksekutif Mahasisa (BEM), bisa menambah kekuatan untuk mempertahankan tanah Masyarakat PONTIRTA yang sedang di garap oleh pengembang PIK2 .
Apalagi yang dibahas adalah penjelasan tentang proyeksi PIK 2 yang akan digunakan untuk perumahan elit dan bisnis dagang yang tak mungkin bisa dijangkau oleh masyarakat lokal.
“Tidak ada tempat berganti profesi masyarakat terdampak seperti petani dan nelayan yang tanahnya habis untuk kepentingan PIK 2,” ujarnya.
Muhajir mengungkapkan, penolakan ini akan dilakukan dari mulai lingkungan terkecil, seperti dari keluarga sampai nantinya bisa menyadarkan masyarakat. Sehingga tidak seenaknya menjual tanah dengan harga yang di tentukan oleh PIK 2.
“Kita yang punya tanah mau saja menjual dengan harga yang sama dengan harga kacang goreng, dalam hukum Islam akad jual beli dasarnya adalah keridoan dibuat dengan rasa suka sama suka, bukan mereka (PIK2) atur harga sendiri dengan blok yang mereka tentukan. Jual beli tanah dengan metode yang PIK2 lakukan sangatlah merugikan, bukan hanya masyarakat saja yang rugi Negara juga ikut dirugikan, karena pajak pembelian tanah dengan harga Rp30 ribu per meter jelas berbeda dengan pajak tanah yang harganya Rp1 juta per meter,” ujarnya. (sidik)
























