SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Diberlakukannya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2025 sebagai amanat UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) bakal menambah tebal “kocek” Pemkot Tangerang.
Pemkot Tangerang setidaknya menargetkan Rp 674 miliar akan masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) berkat “jatah” 66 persen dari Pemprov Banten. Jumlah ini
“Opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang dikenakan oleh Pemkot Tangerang adalah sebesar 66 persen secara langsung dari PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Selasa (7/1/2025).
Kiki menambahkan, ada pun rincian dari target pendapatan Rp 674 miliar adalah; untuk opsen PKB sebesar Rp390 miliar dan target opsen BBNKB di angka Rp284 miliar. “Pemungutan opsen PKB dan BBNKB dilakukan di daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. Penerimaan dari opsen pajak ini pastinya dialokasikan sekian persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan moda dan fasilitas transportasi umum di Kota Tangerang,” jelasnya.
Kiki menambahkan, Pemkot Tangerang secara penuh menuturkan rasa terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Tangerang yang telah melakukan pembayaran tepat waktu untuk mendukung pembangunan Kota Tangerang yang lebih maju.
“Dengan adanya target pajak baru, Pemkot Tangerang optimis akan terus mencapai target secara maksimal. Terbutki, di tahun 2023 partsipasi wajib pajak di Kota Tangerang di angka 82 persen dan angka tersebut naik di tahun 2024 dengan angka 89 persen. Tahun ini, diupayakan kembali terjadi peningkatan,” katanya. (made)
Diskusi tentang ini post