SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang siap mengikuti arahan Kementerian ATR/BPN terkait pembatalan sertifikat pagar laut di kawasan utara Kabupaten Tangerang. Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Sengketa pada ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryanto kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
“Sesuai dengan statemen pak Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid), bahwa itu akan dibatalkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Edi Dwi Daryanto, kemarin.
Saat disinggung, terkait pihak-pihak dari ATR/BPN yang terlibat dalam penerbitan SHGB dan SHM tersebut. Edi Dwi mengatakan, bahwa tentunya akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau masalah sanksi jelas ada itu, apabila itu melanggar aturan. Dan, sanksi yang diberikan tentu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Tangerang. Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, berstatus cacat prosedur dan materiel.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.
Sementara itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang. Mereka menuntut oknum yang mengeluarkan sertifikat SHGB dan SHM pagar laut misterius diberi sanksi tegas, Kamis (23/1/2025).
Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia mengatakan, aksi unjuk rasa merupakan buntut dari adanya pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, dan timbulnya SHGB dan SHM perorangan atas laut tersebut.
“Sudah selayaknya kami sebagai mahasiswa, yang merupakan lidah penyambung masyarakat turun ke jalan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, atas adanya kejanggalan-kejanggalan di laut Kabupaten Tangerang, khususnya pagar bambu misterius dan timbulnya SHGB serta SHM,” kata Endang Kurnia, kemarin.
Endang mengatakan pihaknya menuntut Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang untuk mentransparansikan alasan serta proses penerbitan SHGB dan SHM secara terbuka. “Kami minta kepada ATR/BPN menjelaskan secara terang benderang. Kenapa, sertifikat SHGB dan SHM itu bisa keluar,” tandasnya.
Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman resmi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan SHM dan HGB di kawasan pagar laut Tangerang ke KPK.
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru
Boyamin mengatakan pengaduan itu dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut penerbitan ratusan SHM dan HGB di wilayah itu cacat formil dan materiil.
“Jadi ada dugaan pemalsuan pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN menyangkut dokumen dan data tanah itu,” kata Boyamin kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1).
Boyamin mengaku melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pencatatan dokumen tanah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia menilai telah terjadi pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen administrasi.
“Pintu masuknya Pasal 9 dulu. Saya berharap memang menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengenai dugaan korupsi mengenai penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang, Kamis (23/1). “Laporan tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1).
Setelah dilakukan verifikasi, Tessa mengatakan laporan akan ditelaah dan akan ditentukan apakah diperlukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau tidak. “Apakah memang perlu dokumen tambahan dari pelapor atau cukup dan dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” imbuhnya.
KPK, lanjut Tessa, memberikan apresiasi kepada Boyamin yang menyampaikan laporan sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (alfian/dm/rmg/net)




















