SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang, memangkas jam kerja semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang, khusus selama bulan Ramadan.
Kebijakan itu, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor: 100.3.4.2/-BKPSDM/2025 tentang, Penetapan Jam Kerja ASN Selama Ramadan di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Dalam SE tersebut, dijelaskan secara terperinci mengenai jam kerja dan jam pulang pegawai. Selama bulan Ramadan, jam kerja para abdi negara tersebut mengalami pengurangan hampir satu jam penuh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pengurangan jam kerja ASN selama bulan Ramadan merupakan agenda rutin dan menyesuaikan dengan bulan puasa. Kebijakan itu, harus dipatuhi dan diikuti oleh semua pegawai Pemkab Pandeglang tanpa terkecuali.
“Setiap bulan Ramadan memang selalu ada pengurangan jam kerja, dan ini selalu kita lakukan setiap bulan Ramadan. Pengurangan jam kerja ini juga merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat,” kata Fahmi, Kamis (27/2/2025).
Fahmi berpesan, kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang, agar tetap bisa terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat meskipun di bulan Ramadhan. Oleh karena itu, kinerja setiap pegawai akan terus dipantau dan dievaluasi setiap waktu.
“Mentang-mentang bulan puasa kita malas-malasan begitu, jangan sampai ada pegawai yang bermalas-malasan, selama Ramadan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap terpenuhi, jadi enggak ada alasan,” ujarnya.
Fahmi mengatakan, untuk memastikan semua pegawai bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama Ramadan.
“Kita akan lakukan sidak ke OPD, seperti yang biasa dilakukan di awal Ramadan dan setelah Idul Fitri. Karena kita enggak mau kalau sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu,” ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Farid Fikri mengatakan, perubahan jam kerja tersebut sebagai upaya menyeimbangkan antara tugas pegawai sebagai abdi negara dan dalam beribadah.
Dalam perubahan jam kerja itu, para abdi negara mulai masuk kantor pukul 08.00 WIB dan pulang kerja sekira pukul 15.00 WIB. Sedangkan khusus hari Jumat, jam kerja ASN dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.
“Iya walaupun ada perubahan jam kerja, tetapi pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan dengan optimal. Jadi kalau ditanyakan berpengaruh atau tidak, jawabannya tidak terlalu berpengaruh, hanya ada sedikit perubahan dan jam pulang lebih cepat dibanding hari biasa,” imbuhnya. (adib)
























