SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemangkasan anggaran sebagai dampak kebijakan efisiensi berdampak pada penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak. Pada tahun 2025 ini, Pemkab Lebak hanya mampu membedah 50 unit rumah, berkurang signifikan dibanding tahun lalu.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan Kabupaten Lebak, Lingga Segara menyatakan, ada penurunan sekitar 75 persen untuk bantuan RTLH pada tahun 2025 ini. “Tahun ini hanya 50 unit dengan anggaran mencapai Rp 1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebak tahun 2025, kalau dibandingkan dengan tahun 2024 itu sebanyak 150, ada penurunan jumlah yang sangat drastis,” kata Lingga Segara saat ditemui ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).
Bantuan 50 unit RLTH yang dikucurkan oleh Dinas Perkim dan Pertanahan menurut Lingga sudah sesuai kebijakan atas pemangkasan anggaran. Namun demikian, dirinya akan tetap berusaha bagaimana caranya sisa RTLH yang belum terakomodir bisa segera diakomodir. “Bantuan RLTH ini sifatnya stimulan ya, bantuan diterima langsung oleh penerima manfaat berupa uang cash sebesar Rp20 juta untuk masing-masing penerima manfaat,” jelas mantan Camat Muncang ini.
Lingga tak menampik jumlah RTLH di Kabupaten Lebak cukup banyak. Bahkan data terakhir mencapai 40 ribu. Namun data tersebut belum diperbarui. Lingga berharap tiap tahunnya ada dukungan dari berbagai elemen untuk mengentaskan RTLH di Kabupaten Lebak. “Tahun kemarin 150 RTLH dari provinsi, tapi tahun ini belum ada. Kalau data masih di atas 40 ribu, kita belum update lagi bisa lebih bisa kurang,” ujar Lingga.
“Saya yakin dengan bantuan stimulan ini bisa memberikan rangsangan untuk menumbuhkan sifat gotong royong, baik dari kalangan masyarakat, pemerintah makin perusahan melalui CSR nya,” harap Lingga.
Saat disinggung apakah ada asesmen ulang terhadap penerima manfaat sebelum dinyatakan mendapatkan SK RTLH atau perbaikan? kata Linggu, tentunya tim turun ke lapangan untuk meninjau ulang atas RLTH yang dimaksud.
Baca Juga: Tahap I Bedah Rumah Tangsel Rampung Akhir Juni, 186 Unit Selesai Digarap
“Asesemen dan validasi data dilalukan, poinnya lahan yang dihuni RTLH itu tidak sengketa. Kalau sengketa kita (pemerintah) maupun perusahan misalknya untuk memberikan bantuan pasti mundur. Jadi intinya syaratnya lahan tersebut tidak sengketa walaupun lahan tersebut belum memiliki sertifikat,” tandasnya.(mulyana)



















