SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Penjual obat-obatan keras tanpa izin resmi berinisial MZ (27) diamankan pihak kepolisian di sebuah toko kosmetik di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pelaku kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Trihexyohenidyl.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan obat-obatan terlarang di toko Berkah Jaya.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa di toko kosmetik tersebut terdapat aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Adit, Selasa (8/4/2025).
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 190 butir obat Tramadol, 130 butir Trihexyohenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp800 ribu, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Kanit Reskrim Polsek Pinang, Ipda Hendra Fereza menyebut pelaku menjual obat tersebut tanpa memiliki keahlian atau kewenangan dalam praktik kefarmasian.
“Tersangka menawarkan obat dengan harga Rp50 ribu per strip untuk Tramadol dan Rp5 ribu per butir untuk Trihexyohenidyl,” ucapnya.
Baca Juga: Sempat Hilang 2 Hari, Bocah Asal Pinang Kota Tangerang Ditemukan Gowes di Jakbar
Saat ini, MZ telah diamankan di Mapolsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (hafiz)
























