SATELITNEWS.COM, LEBAK – Rumah dinas (rumdin) untuk para dokter yang bertugas di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Lebak banyak yang beralih fungsi. Hal ini lantaran masih minimnya ruangan pelayanan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak dr Budhi Mulyanto menjelaskan, alih fungsi dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan. Budhi menjelaskan, banyaknya alih fungsi rumah dinas dokter menjadi tempat layanan kesehatan lantaran di puskesmas yang tersebar di Kabupaten Lebak masih banyak kekurangan ruangan pelayanan sehingga memanfaatkan rumah dinas tersebut.
“Betul, banyak puskesmas di kita yang kekurangan ruangan kemudian memanfaatkan rumah dinas tersebut untuk dijadikan ruang pelayanan dan ada juga diubah sebagai ruang intensif,” kata Budhi Minggu (20/4/2025).
Menurut Budhi, pemanfaatan bangunan tersebut juga lantaran tenaga kesehatan (nakes) yang tidak mau menetap di rumah dinas. Budhi yang tidak menyebutkan berapa jumlah rumah dinas yang beralih fungsi menyebut upaya itu untuk memaksimalkan pelayanan. “Tapi ada juga beberapa yang dipakai untuk tempat tinggal dokter, tetapi kebanyakan dimanfaatkan untuk menambah kekurangan ruangan puskesmas,” ujar Budhi.
Kata dia, tidak seluruh puskesmas memiliki rumah dinas untuk nakes. Akan tetapi jika bangunan puskesmas mengacu pada model Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maka harus tersedia rumah dinas. “Banyak beberapa puskesmas yang dibangun sudah lama punya rumah dinas. Kalau puskesmas-puskesmas baru tidak ada,” ucapnya.
Lebih lanjut Budhi menyampaikan bahwa bangunan ataupun area lahan milik pemerintah boleh dipergunakan untuk kegiatan maupun kepentingan masyarakat. “Boleh saja, kalau kepentingan atau kegiatannya non profit tinggal mengajukan permohonan. Tapi kalau penggunaan di area lahan pemerintah untuk keperluan usaha maka harus menempuh sesuai prosedur dan ada hitungannya,” papar Budhi.
Baca Juga: Sepanjang 2026, Sebanyak 391 Warga Lebak Terserang DBD
Ia menegaskan, tindakan akan dilakukan jika pemanfaatan di area milik negara sudah menyalahi aturan. “Ya kalau bukan di lokasi semestinya dan tidak menempuh aturan yang berlaku maka bisa ditertibkan,” katanya.(mulyana)
