SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berhasil membukukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 900 juta pada tahun 2024. Para TKA itu tersebar di beberapa perusahan di Lebak.
Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto mengatakan, sedikitnya ada sekitar 109 warga asing yang menjadi TKA di Kabupaten Lebak. Para TKA tersebut tersebar pada beberapa perusahaan. Mayoritas para TKA yang bekerja di Kabupaten Lebak berasal dari negara Tiongkok, diikuti dengan negara Korea Selatan, Malaysia, Filipina dan Bulgaria.
“Hampir seluruhnya dari China (Tiongkok), diikuti oleh Korea Selatan. Perusahaan yang paling banyak mendatangkan TKA ialah PT Samudera Banten Jaya,” kata Rully, Selasa (22/4). Rully mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, pihaknya berhasil mengumpulkan PAD dari penggunaan TKA sebesar Rp 900 juta yang dibayarkan oleh perusahaan sesuai jumlah TKA yang bekerja.
Retribusi retribusi itu juga merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. “Jumlah retribusi yang harus dibayarkan oleh perusahaan itu menyesuaikan jumlah TKA yang bekerja. Jadi yang harus dibayarkan itu sebesar 100 Dolar per orang dalam sebulan. Per tahunnya jadi per orang itu sekitar 1.200 Dolar,” ucapnya.
Kata Rully, TKA yang bekerja di Kabupaten Lebak sendiri memiliki batasan-batasan jabatan yang boleh diemban. Seperti pada jabatan manajerial atau profesional seperti tenaga ahli. “Dan untuk tenaga ahli itu biasanya batasnya hanya tiga tahun karena biasanya skillnya sudah diturunkan ke pekerja lokal. Kecuali jika memang masyarakat lokal tidak ada yang bisa, baru diperpanjang,” imbuhnya. (mulyana)
























