SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kabar gembira bagi ribuan honorer, yang tidak lolos selsksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama. Pasalnya, Pemerintah Pusat tetap akan memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai abdi negara, yaitu sebagai P3K paruh waktu.
Sekedar diketahui, pada seleksi P3K tahap pertama ada sebanyak 4.873 honorer yang mendaftar dan ikut seleksi sebagai abdi negara dengan sistem kontrak tersebut. Dari ribuan peserta itu, hanya ada 500 honorer yang berhak menjadi P3K atau sesuai dengan formasi yang diberikan Pemerintah Pusat.
Untuk Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Pusat memberikan sebanyak 500 formasi P3K, yakni untuk formasi tenaga teknis sebanyak 400 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 50 formasi, dan tenaga guru sebanyak 50 formasi.
Pada saat pelaksanaan seleksi, formasi tenaya teknis diperebutkan oleh 3.115 honorer, sedsngkan tenaga kesehatan sebanyak 688 orang, dan tenaga guru sebanyak 1.070 orang. Dari jumlah itu, lebih dari 4000 honorer tidak lolos seleksi dan akan doangkat sebagai P3K paruh waktu secara otomatis.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Furkon mengatakan, bagi peserta P3K yang gagal atau tidak lolos seleksi, tetap akan mendapatkan SK pengangkatan, tetapi sebagai P3K paruh waktu.
“Nah, yang tidak lolos seleksi ini tetap akan menjadi P3K, tetapi paruh waktu. Mereka tetap akan menerima SK pengangkatan, memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai), mereka menjadi P3K, hanya statusnya paruh waktu,” katanya, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: Akademisi Nilai P3K Statusnya Rentan, Tetapi Perannya Signifikan
Furkon menerangkan, P3K paruh waktu itu berbeda dengan P3K yang lolos seleksi atau penuh waktu alias full time. Perbedaan itu, kata dia, terletak pada pemberian gaji atau mekansime kerja dengan P3K penuh waktu. Meskipun, itu baru sekedar asumsi, karena pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat.
“Bisa saja seperti itu, bisa dari gajinya beda, mekanisme kerjanya beda, bisa saja, karena kami juga belum menerima juklak dan juknisnya. Nanti, itu akan diatur lagi oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.
“P3K paruh waktu ini akan menerima SK dan NIP setelah honorer yang lolos seleksi P3K full time menerima SK dan NIP. Setelah itu, baru akan mengurus terkait P3K paruh waktu, jadi menyelesaikan yang tahap pertama dulu,” katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pandeglang E. Supriadi, mendukung rencana Pemerintah Pusat dengan mengangkat otomatis lara honorer yang lolos seleksi untuk menjadi P3K paruh waktu. Paling tidak, kata dia, hal itu bisa membantu para honorer agar mendapatkan penghasilan yang layak.
“Sebetulnya kami (DPRD-red) inginnya agar honorer ini diangkat menjadi P3K penuh waktu, bukan paruh waktu. Tetapi, kita hormati dan dukung kebijakan saat ini, siapa tahu kedepan akan ada perubahan kebijakan lagi,” katanya.(adib)
























