SATELITNEWS.COM, SERANG – Mencuatnya tuntutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, mendapat perhatian pengamat kebijakan publik Ahmad Sururi.
Dia menyarankan, agar Pemprov Banten melakukan restrukturisasi atau penyusunan ulang belanja pegawai. Tindakan itu dilakukan, agar 4.700 P3K paruh waktu mendapatkan porsi yang adil, dan tuntutan menjadi P3K penuh waktu dapat terpenuhi.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini mengatakan, banyak hal yang harus dibenahi terkait mekanisme belanja pegawai Pemprov Banten, salah satunya melakukan restrukturisasi.
Oleh karena, sejak diangkat menjadi pegawai, terjadi ketimpangan antara P3K dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sepertinya, perlu ada restrukturisasi belanja pegawai. Memastikan P3K tidak dirumahkan, merupakan langkah strategis Pemprov Banten saat ini,” tandasnya.
Selain itu, Pemprov Banten juga harus melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena banyak program yang kurang bermanfaat masih dimasukan dalam program kerja tahunan.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
“Disisi lain, perlu ada evaluasi Tukin pegawai terutama PNS, efisiensi perjalanan dinas, pemangkasan program-program tidak produktif dan pengurangan belanja acara seremonial,” ujarnya.
Sururi menilai, roda pemerintahan tidak akan berjalan baik dan akan terseok-seok, apabila tidak ada peran P3K, dan hal itu terjadi disemua pemerintahan daerah. Atas dasar itu, Pemprov Banten seharusnya bisa mengutamakan kepentingan para pegawai kontrak itu.
“P3K ini statusnya rentan, tetapi perannya signifikan. Di level pelayanan teknis, perannya penting dan menjadi garda terdepan, jadi sekali lagi sudah benar langkah Pemprov Banten yang sudah serius memberikan perhatian terhadap P3K yang jumlahnya ribuan,” paparnya.
Ditanya terkait tuntutan diangkat menjadi P3K penuh waktu, Sururi menilai, hal itu realistis dan masuk akal, karena sebanding dengan jasa mereka selama menjadi honorer di Pemprov Banten.
Oleh karena itu, peran para P3K sejak masih menjadi honorer menjadi garda terdepan pembangunan di Banten.
“Tuntutan tersebut sah dan realistis, ini merupakan aspirasi dan bentuk pengakuan sehingga Pemprov Banten harus mendengar dan memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Pemprov Banten Janji Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepsek
“Notabene P3K yang selama ini telah berkontribusi terhadap roda pemerintahan, dan pelayanan publik di Banten,” timpalnya.
Sururi memberi masukan, untuk memastikan dan merespon tuntutan tersebut, Pemprov Banten bisa memperjuangkan kepada Pemerintah Pusat, karena kewenangan melakukan pengangkatan ada di sana, meskipun dari sisi pembayaran gaji dilakukan Pemprov Banten.
“Jadi bukan untuk mengambil alih kewenangan, tetapi untuk memastikan bahwa P3K di Pemprov Banten aman dan terlindungi, sekaligus melakukan pendekatan solutif terkait status P3K penuh waktu,” pungkasnya.
“Pemprov Banten bisa juga melakukan lobi-lobi, terkait skema pengangkatan bertahap agar tidak membebani fiskal APBD misalnya,” sambungnya.
Sururi mengatakan, apabila dikaitkan dengan kemampuan fiskal Pemprov Banten, tuntutan para P3K paruh waktu bisa menjadi ruang diskusi dan evaluasi terhadap belanja pegawai, sekaligus mencari solusi agar keuangan Pemprov Banten kembali sehat.
“Justru ini menjadi pintu masuk, mengevaluasi belanja pegawai, tidak hanya belanja pegawai P3K tetapi juga PNS. Apakah kapasitas fiskal Banten sudah sehat? sementara belanja pegawai 32 persen didominasi PNS?,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 4.700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu mendatangi kantor DPRD Banten, Selasa (28/4/2026). Mereka meminta difasilitasi terkait kejelasan nasib menjadi P3K penuh waktu.
Pertamuan antara perwakilan P3K paruh waktu dengan Komisi I DPRD Banten serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten dilakukan di ruang rapat Komisi I DPRD Banten secara tertutup. Dalam pertemuan itu, para P3K paruh waktu meminta agar bisa diangkat menjadi P3K Penuh Waktu.
Ketua Aliansi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) P3K Paruh Waktu Provinsi Banten Asep Saipul H mengatakan, tujuan utama kedatangan P3K paruh waktu ke DPRD Banten dalam rangka mempertanyakan kejelasan nasib menjadi P3K penuh waktu.
“Kita mempertanyakan kepada BKD Provinsi Banten, kira-kira memiliki inisiatif apa pada proses transisis antara P3K paruh waktu ke penuh waktu, lalu yang kedua adalah jangan sampai ada diskriminasi terhadap P3K paruh waktu,” katanya.
Diskrimnasi itu, lanjutnya, karena di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dilakukan pengalihan tugas dari P3K paruh waktu kepada pihak lain. Hal itu, kata dia, membuat kecemburuan antara P3K paruh waktu diinstansi berbeda.
“Sudah ada beberapa OPD yang melaksanakan outsorching. Akan tetapi, P3K berprofesi Pamdal ini tetap mengisi jabatan tersebut. Seharusnya, diisi oleh outsorching dan P3K paruh waktu ditarik ke dalam menjadi staf administrasi,” katanya.
“Jabatan seperti Pamdal, Peramu Bakti, dan juga driver itu masih diisi P3K paruh waktu, itu juga menjadi satu ketimpangan juga,” timpalnya. (adib)


















