SATELITNEWS.COM, LEBAK—Proyek pengecatan marka jalan di dalam Kota Rangkasbitung yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak dengan anggaran sekitar Rp 94 juta menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan pihak ketiga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebak tahun 2025 itu diduga hanya mampu mengecat sepanjang 291 meter.
Pengecatan marka jalan tersebut dilakukan pada tiga ruas jalan kota, di antaranya Jalan RT Hardiwinangun, RA Kartini, dan Pati Derus. Netizen yang mengkritisi atas kegiatan tersebut merasa tidak puas lantaran dari nominal anggaran hanya mampu mengecet jalan sepanjang 291 meter saja.
Menanggapi kabar tersebut, Rully Edward Kepala Dishub Lebak, menyatakan bahwa anggaran pengecatan marka jalan sudah sesuai. Proses pengecatan marka jalan dilakukan dengan harga dan kualitasnya. “Setiap tahun kita menganggarkan hanya tahun-tahun sebelumnya kita kena refocusing. Baru tahun ini kita bisa laksanakan giat ini. Itu pun hanya Rp94 jutaan anggarannya,” ucapnya, Senin (19/5/2025).
Menurutnya prosesnya pengecatan marka jalan tersebut per meternya Rp320 ribu dengn kulitas cat mark jalan thermoplastik putih. Rully minta kepada yang mengkritisi untuk menjumlah dari harga pengecatan marka jalan per meter di e -catalog anggarannya Rp 94 juta.
Lebih lanjut, Rully menegaskan proses pengecatan marka jalan dilakukan sebaik mungkin dan bisa dipertanggungjawabkan. “Setiap tahun kita diperiksa oleh BPK. Saya pribadi tidak mau main-main dengan kegiatan seperti ini karena menyangkut nyawa manusia. Kita selalu kooperatif dan transparan mengenai kegiatan. Adapun kegiatan kita bisa di lihat di SIPD karena DPA OPD bukan data yang dikecualikan menurut UU KIP, semua orang bisa mengakses SIPD OPD manapun,” terangnya.
“Semua orang bisa mengakses SIPD OPD manapun. Kalau menurut kami sudah sesuai tinggal nanti nunggu hasil pemeriksaan BPK tahun depan,” sambungnya.
Baca Juga: Jalan Perlintasan Langsung 183 Rangkasbitung Ditutup 4 September 2026
Diharapkannya, kepada publik apabila ada hal-hal yang ingin dipertanyakan kepada Dishub Lebak, mengenai kegiatan apapun silakan menghubungi pihaknya melalui medsos. “Jadi saya klarifikasi bahwa pemberitaan mengenai marka jalan tersebut tidak benar dan tanpa konfirmasi dulu kepada kita sebagai pelaksana kegiatan tersebut,” pungkasnya.
Marka jalan berfungsi untuk membantu pengendara mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kecepatan yang tepat, dan menghindari potensi kecelakaan. Seyogya menurut warga Rangkasbitung, Nano, pemeliharaan terhadap marka jalan terus dilakukan sebagai upaya dalam memberikan petunjuk berlalulintas.
“Kalau soal kritikan wajar ya, yang penting tidak mengurangi kualitas terhadap pengecatan marka jalan. Saya kira khususnya di Rangkasbitung itu (kehadiran marka jalan) sangat penting untuk mencegah berbagai hal terkait lalulintas,” katanya.(mulyana)
























