SATELITNEWS.COM, LEBAK—Kegiatan workshop yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Lebak di Kabupaten Garut pada bulan Desember tahun 2024 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. Temuan tersebut kini jadi perbincangan dan sorotan publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, diketahui biaya transportasi untuk para peserta workshop selama tiga hari di Garut sebesar Rp 510.000 dengan harga satuan Rp170.000. Namun hasil pemeriksaan dokumentasi menunjukkan selama dua hari kegiatan secara penuh berada di lokasi workshop, sedangkan kegiatan yang menggunakan transportasi di Garut yakni satu hari. Artinya terdapat transportasi selama dua hari yang tidak digunakan.
Kemudian pelaksanaan workshop yang direalisasikan lewat paket fullboard tiga paket meeting atau tiga pax mulai dari tanggal 11 sampai dengan 14 Desember 2024 untuk 70 peserta dengan biaya per pesertanya sebesar Rp820.000.
Dalam laporan itu, paket meeting telah dibayar 100 persen. Namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumentasi dan rundown kegiatan, diketahui bahwa acara dimulai tanggal 11 Desember 2024 dan selesai tanggal 13 Desember 2024. Pemeriksaan lebih lanjut atas Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) menunjukkan bahwa penugasan hanya untuk tiga hari yaitu dari tanggal 11 sampai 13 Desember 2024.
Berdasarkan wawancara kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) diketahui bahwa seluruh peserta check out dari penginapan untuk kembali ke Kabupaten Lebak pada tanggal 13 Desember 2024 pukul 13.30 WIB. Dengan demikian terdapat satu pax paket fullboard yang tidak digunakan.
Seluruh peserta yang menghadiri kegiatan tersebut juga dianggap tidak memenuhi kriteria paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor. “Berdasarkan wawancara BPK dengan PPTK menyatakan bahwa seluruh peserta yang mengikuti workshop tersebut berasal dari internal Inspektorat daerah,” terang BPK dalam laporannya.
Baca Juga: Wagub Dimyati Minta Wartawan Ikut Mengawal Penggunaan Anggaran Di Pemprov Banten
Inspektorat Kabupaten Lebak pun menanggapi kegiatan yang menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Banten tersebut. “Soal transportasi yang tidak dipergunakan. Sesuai rundwon, bahwa kegiatan itu dilaksanakan PP (Pulang pergi) dari Sampireun ke Inspektorat Garut, karena jaraknya lumayan jauh maka butuh transportasi, nah itu kita menggunakan satu hari pada hari kedua,” kata Kasubag Umum Inspektorat Lebak Yehezkiel Umbu, Senin (23/6/2025).
Ia mengatakan, ketika hendak melaksanakan kegiatan pada hari kedua ke lokasi yang sama, pihak Inspektorat Garut menyampaikan bahwa kegiatan bisa dilaksanakan di Sampireun. “Dari Inspektorat Garut menyampaikan bahwa kegiatan akan dilaksanakan di hotel, jadi tim mereka yang datang. Artinya transportasi itu tidak digunakan karena kami tidak ke kantor Inspektorat Garut,” ujar Yehezkiel.
Begitu juga terkait dengan penginapan. Kata dia, kegiatan yang direncanakan berlangsung tiga hari namun selesai pada hari kedua sehingga diputuskan peserta melakukan check out. “Kalau kegiatannya sudah selesai kan buat apa buang waktu. Sama seperti transportasi tadi, ketika kita sudah bayarkan dan tidak terpakai ya pengajuan refund (pengembalian dana),” jelasnya.
Lalu soal peserta yang dianggap tidak memenuhi kriteria paket kegiatan, Yehezkiel mengatakan dalam Perpres Nomor 33 menyatakan bahwa kegiatan fullboard boleh dilaksanakan apabila melibatkan pihak eksternal. “Persepsi kami ketika mengundang Inspektorat Garut sebagai narasumber adalah itu merupakan pihak eksternal. Ternyata ada miss, karena menurut BPK bukan sebagai narsumber tetapi sebagai peserta,” tuturnya.
Lebih lanjut Yehezkiel mengaku, Inspektur memang meminta BPK melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan-kegiatan tersebut. Hal ini menurutnya untuk memastikan kegiatan yang dilakukan Inspektorat sudah sesuai aturan. “Jadi Pak Inspektur berterima kasih kepada BPK sudah meluruskan. Pemeriksaan ini supaya Inspektorat berjalan dengan benar, maka keluarlah temuan-temuan itu,” ucapnya. “Terkait dengan temuan itu, tentunya pengembalian sudah dilakukan, nilainya sekitar Rp52 juta,” tutupnya. (mulyana)



















