SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Bupati Tangerang bersama DPRD Kabupaten Tangerang, menggelar rapat paripurna terkait perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, serta pembahasan sejumlah raperda usulan eksekutif dan legislatif, diantaranya tentang RPJMD, fasilitasi pondok pesantren, dan ekonomi kreatif, Senin (23/6).
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, mengatakan bahwa dalam rapat paripurna kali ini pihaknya bersama Bupati membahas beberapa poin penting.
Diantaranya adalah pembahasan kesepakatan bersama mengenai perubahan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Selain itu, rapat juga membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
“Selain itu, dalam paripurna ini juga disampaikan penjelasan terkait dua raperda eksekutif dan dua raperda inisiatif DPRD,” kata Amud kepada Satelit News, Senin (23/6).
Lebih lanjut, Amud menjelaskan, bahwa dua raperda eksekutif yang disampaikan oleh Bupati Tangerang, salah satunya adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Satu lainnya, berkaitan dengan penyesuaian sarana dan prasarana utilitas sesuai dengan kondisi terkini di Kabupaten Tangerang.
“Tadi disampaikan dua raperda inisiatif oleh Pak Bupati. Salah satunya adalah Perda tentang RPJMD. Dua raperda inisiatif DPRD yang diajukan adalah tentang fasilitasi pondok pesantren dan ekonomi kreatif,” ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa
Menurut Amud, kedua raperda inisiatif DPRD tersebut memiliki urgensi yang berkaitan dengan regulasi di tingkat atas yang mengatur tentang ekonomi kreatif dan fasilitasi pondok pesantren.
“Yang satu sesungguhnya merupakan Perda lama yang kita sesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini, yaitu tentang sarana dan prasarana utilitas perubahan,” terangnya.
Ia menambahkan, sebagai pemerintah tingkat kedua, Kabupaten Tangerang wajib menerjemahkan regulasi pusat ke dalam bentuk peraturan daerah (Perda), yang disesuaikan dengan konteks lokal, termasuk kondisi geografis dan budaya masyarakat sekitar pesantren.
“Kami harus membuat Perda dan selanjutnya Peraturan Bupati yang mendukung kedua hal tersebut, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menambahkan bahwa pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dan raperda usulan eksekutif serta legislatif tentang RPJMD, fasilitasi pondok pesantren, dan ekonomi kreatif sangat penting untuk kemajuan daerah.
“Semua itu penting untuk dibahas dan ditindaklanjuti bersama legislatif. Tentunya, hal ini untuk kepentingan Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (alfian/aditya)
Baca Juga: Cegah Judol, Propam Polresta Tangerang Razia Ponsel Anggota





















