Jumat, 9 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Bupati Tangerang dan DPRD Bahas Raperda Inisiatif

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 25 Jun 2025 10:27 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Bupati Tangerang dan DPRD Bahas Raperda Inisiatif

RAPAT: Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (23/6). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Bupati Tangerang bersama DPRD Kabupaten Tangerang, menggelar rapat paripurna terkait perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, serta pembahasan sejumlah raperda usulan eksekutif dan legislatif, diantaranya tentang RPJMD, fasilitasi pondok pesantren, dan ekonomi kreatif, Senin (23/6).

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, mengatakan bahwa dalam rapat paripurna kali ini pihaknya bersama Bupati membahas beberapa poin penting.

Diantaranya adalah pembahasan kesepakatan bersama mengenai perubahan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Selain itu, rapat juga membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.

“Selain itu, dalam paripurna ini juga disampaikan penjelasan terkait dua raperda eksekutif dan dua raperda inisiatif DPRD,” kata Amud kepada Satelit News, Senin (23/6).

Lebih lanjut, Amud menjelaskan, bahwa dua raperda eksekutif yang disampaikan oleh Bupati Tangerang, salah satunya adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Satu lainnya, berkaitan dengan penyesuaian sarana dan prasarana utilitas sesuai dengan kondisi terkini di Kabupaten Tangerang.

“Tadi disampaikan dua raperda inisiatif oleh Pak Bupati. Salah satunya adalah Perda tentang RPJMD. Dua raperda inisiatif DPRD yang diajukan adalah tentang fasilitasi pondok pesantren dan ekonomi kreatif,” ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa

Menurut Amud, kedua raperda inisiatif DPRD tersebut memiliki urgensi yang berkaitan dengan regulasi di tingkat atas yang mengatur tentang ekonomi kreatif dan fasilitasi pondok pesantren.

“Yang satu sesungguhnya merupakan Perda lama yang kita sesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini, yaitu tentang sarana dan prasarana utilitas perubahan,” terangnya.

BeritaTerbaru

BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang

BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang

Jumat, 9 Okt 2026 08:53 WIB
DLHK Kabupaten Tangerang Pastikan Sungai Cimanceuri Tercemar Limbah

DLHK Kabupaten Tangerang Akan Periksa Perusahaan di Kawasan Milenium

Jumat, 9 Okt 2026 08:43 WIB
Penanganan Banjir Pondok Aren Digarap, Turap dan Pompa Dipasang di Tiga Lokasi

Penanganan Banjir Pondok Aren Digarap, Turap dan Pompa Dipasang di Tiga Lokasi

Jumat, 9 Okt 2026 08:33 WIB
Ribuan Spanduk Ilegal di Kota Tangsel Ditertibkan

Ribuan Spanduk Ilegal di Kota Tangsel Ditertibkan

Jumat, 9 Okt 2026 08:27 WIB

Ia menambahkan, sebagai pemerintah tingkat kedua, Kabupaten Tangerang wajib menerjemahkan regulasi pusat ke dalam bentuk peraturan daerah (Perda), yang disesuaikan dengan konteks lokal, termasuk kondisi geografis dan budaya masyarakat sekitar pesantren.

“Kami harus membuat Perda dan selanjutnya Peraturan Bupati yang mendukung kedua hal tersebut, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menambahkan bahwa pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dan raperda usulan eksekutif serta legislatif tentang RPJMD, fasilitasi pondok pesantren, dan ekonomi kreatif sangat penting untuk kemajuan daerah.

“Semua itu penting untuk dibahas dan ditindaklanjuti bersama legislatif. Tentunya, hal ini untuk kepentingan Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (alfian/aditya)

Baca Juga: Cegah Judol, Propam Polresta Tangerang Razia Ponsel Anggota

Tags: Bupati Tangerang dan DPRD Bahas Raperda Inisiatif
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 9 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

Jumat, 9 Okt 2026 08:24 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 9 Okt 2026 08:18 WIB
Mesin Pompa Korsleting, Rumah di Villa Pamulang Ludes Terbakar
Kota Tangsel

Mesin Pompa Korsleting, Rumah di Villa Pamulang Ludes Terbakar

Jumat, 9 Okt 2026 08:13 WIB
Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa
Kabupaten Tangerang

Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa

Kamis, 8 Okt 2026 20:31 WIB
Cegah Judol, Propam Polresta Tangerang Razia Ponsel Anggota
Kabupaten Tangerang

Cegah Judol, Propam Polresta Tangerang Razia Ponsel Anggota

Kamis, 8 Okt 2026 20:29 WIB
Tasyakuran HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Perkuat Transformasi dan Kolaborasi
Kabupaten Tangerang

Tasyakuran HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Perkuat Transformasi dan Kolaborasi

Kamis, 8 Okt 2026 20:26 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Beri Penghormatan

Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Cristiano Ronaldo Beri Penghormatan

Kamis, 8 Okt 2026 08:06 WIB
Liverpool vs Manchester City, Hentikan Laju Tim Tamu

Liverpool vs Manchester City, Hentikan Laju Tim Tamu

Kamis, 8 Okt 2026 18:40 WIB
26 Tahun Banten, RS Sari Asih Group Jadi Bagian Perjalanan Melayani Kesehatan Warga

26 Tahun Banten, RS Sari Asih Group Jadi Bagian Perjalanan Melayani Kesehatan Warga

Sabtu, 3 Okt 2026 12:38 WIB
SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal China yang melanggar aturan keimigrasian. Mereka bekerja secara ilegal bahkan ada yang menjadi buruh kasar atau kuli bangunan proyek. Para WNA tersebut dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan dengan sanksi penangkalan dan deportasi. Belasan WNA tersebut diamankan saat Operasi Timpora yang digelar di tiga titik wilayah Kabupaten Tangerang. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan menuturkan, dalam operasi Timpora pihaknya menyasar tiga lokasi, yakni dua perusahaan di wilayah Cikupa dan satu proyek konstruksi di Legok. Dalam penyisiran tersebut, didapati 13 WNA yang melakukan pelanggaran. Mereka merupakan para pekerja proyek yang berprofesi sebagai buruh kasar, mandor, dan manajer fondasi. "Kami menyasar tiga lokasi, ada 40 WNA yang kami cek dokumen keimigrasiannya dan hasilnya ada 13 WNA yang tidak sesuai dokumennya, mereka ini merupakan pekerja di proyek konstruksi dengan jabatan buruh kasar, mandor dan manajer fondasi," katanya, Jumat (2/10). Belasan WNA tersebut memiliki dokumen C20 atau izin tinggal, tetapi saat dilakukan pengecekan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hasil pemeriksaan, mereka tinggal dalam satu mess atau asrama dan sudah bekerja selama 1 hingga 3 bulan. Di lain pihak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menuturkan, para WNA yang diamankan saat ini sudah tidak lagi bekerja di proyek tersebut. "Mereka sudah dilarang berkegiatan dilokasi tersebut. Sementara untuk para WNA yang mematuhi aturan keimigrasian, hanya kami ingatkan saja untuk tetap mengikuti aturan dan menjamin kepatuhan mereka," ungkapnya. (gatot)

Belasan WN China Langgar Izin Kerja di Kabupaten Tangerang, Bekerja Jadi Mandor Hingga Kuli

Sabtu, 3 Okt 2026 11:55 WIB
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 14 Tersangka Jaringan Narkotika Internasional

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 14 Tersangka Jaringan Narkotika Internasional

Sabtu, 3 Okt 2026 13:51 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.