SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Sebanyak 339 koperasi desa merah putih di 326 desa dan 13 kelurahan di Kabupaten Pandeglang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Pemberian SK itu dilakukan langsung Bupati Raden Dewi Setiani, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Asep Rahmat, di aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang, Senin (30/6/2025).
Bupati Raden Dewi Setianu mengatakan, pemberian SK tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Pusat dalam membentuk badan usaha yang bergerak di semua desa dan kelurahan di Kabupaten Pandeglang, serta menjadi program populis Presiden Prabowo Subianto.
“Koperasi Merah Putih merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong, nasionalisme ekonomi, serta inklusi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Kata dia, tujuan utama dibentuknya koperasi tersebut untuk menjaga perekonomian masyarakat dan menghidupkan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Pandeglang. Terlebih, saat ini kondisi keuangan disemua lini sedang tidak baik.
“ini adalah langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kita dalam ketahanan pangan nasional, koperasi Merah Putih bukan hanya badan usaha, tetapi simbol kemandirian ekonomi rakyat. Pemerintah sangat mendukung pembentukan koperasi yang sehat, transparan, dan profesional,” katanya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang
Dewi menerangkan, pembentukan koperasi merah putih itu bagian dari program pemberdayaan koperasi dan UMKM yang digagas oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pandeglang. Koperasi-koperasi tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari pertanian, perdagangan, hingga jasa simpan pinjam.
“Apresiasi yang sangat tinggi kami sampaikan karena kabupaten pandeglang merupakan daerah pertama yang telah menyelsaikan seluruh tahapan pembentukan koperasi merah putih di provinsi banten,” katanya.
Dia meminta kepada semua pihak agar bisa ikut melakukan pengawasan terhadap keberadaan koperasi merah putih agar bisa dikelola dan menjadi motor penggerak ditengah masyarakat. Dengan begitu, program dari Presiden Prabowo Subianto diharapkan bisa terlaksana dengan baik.
“Program koperasi merah putih merupakan cita-cita Presiden Prabowo Subianto. Maka, harus benar-benar di awasi oleh seluruh lapisan masyarakat kabupaten pandeglang,” ujarnya.
“Bagaimana caranya agar koperasi yang sudah du bentuk jangan sampai beku atau jalan ditempat, harus terus bergerak masif. Sehingga di desa ini terwujud kesejahteraan untuk keluarga,” sambungnya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM),Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran, menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih didorong oleh semangat membangun ekonomi lokal yang kuat dan berdaya saing. Selain itu, koperasi ini diharapkan mampu menjadi wadah inklusif yang memberikan manfaat langsung bagi anggotanya.
Baca Juga: Unma Banten Gelar Lokakarya dan Pameran UMKM Hasil KKN 2026
“Dengan legalitas yang jelas, koperasi bisa lebih mudah mengakses pembinaan, permodalan, hingga kerja sama kemitraan,” katanya.
Bunbun menerangkan, setelah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, para pengurus koperasi akan diberikan pelatihan sampai bulan Oktober. Tujuannya, agar para pengurus mengerti dan faham tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Mereka akan langsung diberikan pelatihan mengenai koperasi. Pelatihannya itu sampai bulan Oktober, jadi mereka diberikan pengetahuan dan ilmu tentang koperasi, termasuk mengenai iuran pokok dan iuran wajib, semuanyalah,” katanya.
Bunbun mengatakan, pihak koperasi nanti akan diberikan limit pinjaman sampai Rp3 miliar untuk enam tahun kedepan. Pihak yang berhak mengajukan pinjaman itu harus anggita koperasi dan tidak boleh dari pihak luar, karena tujuan utama koperasi ini untuk masyadakat, alias anggota koperasi.
“Jadi nanti anggota koperasi yang boleh minjam. Siapa anggota koperasi itu? Adalah mereka atau masyarakat yang ada di desa atau kelurahan. Nanti mereka masuk menjadi anggita koperasi dan berhak mendapatkan bantuan dana usaha,” katanya.
Bunbun menerangkan, mekanisme pengajuan pinjaman nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh pengawas koperasi dan kepala desa (Kades), serta melakukan BI Ceking terlebih dahulu. Tindakan itu harus dilakukan agar aliran dana yang dipinjamkan murni untuk kegiatan usaha dan peningkatan perekonomian masyarakat.
“Secara umum seperti itu gambaran atau mekanisme pengajuan pinjamannya. Rencananya, setelah pelatihan dibulan Oktober sudah bisa berjalan. Tetapi kita juga masih menunggu petunjuk jelas terkait pinjaman dana ini,” katanya. (adib)
























