SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menunjuk pihak lain, khususnya penyedia platform marketplace, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan elektronik dalam negeri. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh oleh pihak selain pemerintah.
PMK 37/2025 ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.
Kebijakan ini lahir sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan perdagangan digital, terutama pascapandemi COVID-19 yang mengakselerasi peralihan perilaku konsumen ke platform online. Didukung oleh penetrasi internet, penggunaan smartphone yang masif, dan perkembangan teknologi finansial, ekosistem perdagangan digital Indonesia berkembang pesat dan menuntut penyesuaian dalam sistem perpajakan.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah menyederhanakan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik, serta menciptakan kesetaraan usaha antara pelaku digital dan konvensional,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam siaran persnya kepada satelitnews.com, Jum’at (18/7/2025).
Langkah serupa sebelumnya juga telah diterapkan di berbagai negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Poin-Poin Penting PMK 37/2025
Baca Juga: BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang
Beberapa ketentuan utama dalam PMK ini mencakup:
• Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi merchant dalam negeri.
• Tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final atau tidak final.
• Merchant wajib menyampaikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan.
• Invoice ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi.
• Marketplace juga berkewajiban menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sesuai dengan standar data minimum yang tercantum dalam invoice.

Baca Juga: 1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa aturan ini bukanlah bentuk pajak baru. “Ini hanya penyesuaian metode pemungutan pajak yang sebelumnya manual, kini beralih ke sistem yang terintegrasi secara digital. Diharapkan pelaku UMKM bisa lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan adil,” ujarnya. (aditya)





















