Jumat, 9 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pemerintah Tunjuk Marketplace Jadi Pemungut Pajak Penghasilan

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Jumat, 18 Jul 2025 15:11 WIB
Rubrik Bisnis, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang, Nasional
Pemerintah Tunjuk Marketplace Jadi Pemungut Pajak Penghasilan
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menunjuk pihak lain, khususnya penyedia platform marketplace, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan elektronik dalam negeri. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh oleh pihak selain pemerintah.

PMK 37/2025 ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.

Kebijakan ini lahir sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan perdagangan digital, terutama pascapandemi COVID-19 yang mengakselerasi peralihan perilaku konsumen ke platform online. Didukung oleh penetrasi internet, penggunaan smartphone yang masif, dan perkembangan teknologi finansial, ekosistem perdagangan digital Indonesia berkembang pesat dan menuntut penyesuaian dalam sistem perpajakan.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah menyederhanakan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik, serta menciptakan kesetaraan usaha antara pelaku digital dan konvensional,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam siaran persnya kepada satelitnews.com, Jum’at (18/7/2025).

Langkah serupa sebelumnya juga telah diterapkan di berbagai negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Poin-Poin Penting PMK 37/2025

Baca Juga: BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang

Beberapa ketentuan utama dalam PMK ini mencakup:

• Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi merchant dalam negeri.

BeritaTerbaru

BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang

BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang

Jumat, 9 Okt 2026 08:53 WIB
1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 9 Okt 2026 08:50 WIB
DLHK Kabupaten Tangerang Pastikan Sungai Cimanceuri Tercemar Limbah

DLHK Kabupaten Tangerang Akan Periksa Perusahaan di Kawasan Milenium

Jumat, 9 Okt 2026 08:43 WIB
Penanganan Banjir Pondok Aren Digarap, Turap dan Pompa Dipasang di Tiga Lokasi

Penanganan Banjir Pondok Aren Digarap, Turap dan Pompa Dipasang di Tiga Lokasi

Jumat, 9 Okt 2026 08:33 WIB

• Tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final atau tidak final.

• Merchant wajib menyampaikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan.

• Invoice ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi.

• Marketplace juga berkewajiban menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sesuai dengan standar data minimum yang tercantum dalam invoice.
Pemerintah Tunjuk Marketplace Jadi Pemungut Pajak Penghasilan

Baca Juga: 1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa aturan ini bukanlah bentuk pajak baru. “Ini hanya penyesuaian metode pemungutan pajak yang sebelumnya manual, kini beralih ke sistem yang terintegrasi secara digital. Diharapkan pelaku UMKM bisa lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan adil,” ujarnya. (aditya)

Tags: #Marketplace #Pajak #PajakPenghasilan #PPh22 #ECommerce #UMKM #EkonomiDigital #DigitalTax #PerdaganganOnline #PMK372025Pemerintah Tunjuk Marketplace Jadi Pemungut Pajak Penghasilan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ribuan Spanduk Ilegal di Kota Tangsel Ditertibkan
Kota Tangsel

Ribuan Spanduk Ilegal di Kota Tangsel Ditertibkan

Jumat, 9 Okt 2026 08:27 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 9 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

Jumat, 9 Okt 2026 08:24 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 9 Okt 2026 08:22 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 9 Okt 2026 08:18 WIB
Mesin Pompa Korsleting, Rumah di Villa Pamulang Ludes Terbakar
Kota Tangsel

Mesin Pompa Korsleting, Rumah di Villa Pamulang Ludes Terbakar

Jumat, 9 Okt 2026 08:13 WIB
Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa
Kabupaten Tangerang

Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa

Kamis, 8 Okt 2026 20:31 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

SILATURAHMI -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, bersilaturahmi dengan jajaran pengurus Baznas RI, sekaligus menyampaikan berbagai program kesejahteraan masyarakat. (ISTIMEWA)

Sambangi Baznas RI, Bupati Pandeglang Ajukan Beragam Program Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 8 Okt 2026 17:55 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 7 Okt 2026 08:13 WIB
Mukroni Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Klaim Pemerintahan Tak Bergantung pada Satu Orang

Mukroni Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Klaim Pemerintahan Tak Bergantung pada Satu Orang

Jumat, 2 Okt 2026 15:58 WIB
Jangan Buru-buru! Ini Alasan Ariel Tatum Pilih Telat Nikah Daripada Salah Pilih

Jangan Buru-buru! Ini Alasan Ariel Tatum Pilih Telat Nikah Daripada Salah Pilih

Rabu, 7 Okt 2026 17:46 WIB
Real Madrid vs Villarreal, Waktunya Berebut Poin Lagi

Real Madrid vs Villarreal, Waktunya Berebut Poin Lagi

Kamis, 8 Okt 2026 18:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.