SATELITNEWS,COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum tegas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk penerapan hukuman kebiri kimia.
Bahkan, publikasi secara rinci terhadap identitas predator kejahatan seksual harus dilakukan agar memberikan efek jera.
“Saya sangat setuju dipublikasikan di ruang publik, medsos, papan pengumuman kelurahan, publikasikan dengan wajah yang jelas, apa tindakannya, tindak pidananya apa, hukumannya berapa, publikasikan dengan jelas. Kemudian juga kalau perlu dikenakan hukuman kebiri kimia misalnya, saya juga mendukung itu sudah kita dialogkan dengan ibu Kajari,” ujar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Rabu (23/7).
Benyamin menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah-langkah tegas guna menciptakan efek jera dan perlindungan maksimal terhadap anak-anak. Kata dia, keterbukaan informasi soal identitas pelaku merupakan bagian dari strategi menciptakan efek jera, sekaligus bentuk perlindungan masyarakat.
Benyamin melanjutkan, sebagai langkah serius, dirinya menegaskan kesiapannya menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) jika diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan sanksi atau publikasi data pelaku kekerasan seksual.
“Nanti kita lihat jika diperlukan oleh ibu Kajari, saya tidak akan ragu untuk menyusun kepwal,” katanya.
Baca Juga: 620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Terkait pelaksanaan kebiri kimia, Benyamin juga menyinggung soal keterlibatan tenaga medis. Ia menyadari prosedur kebiri harus dilakukan oleh dokter ahli, yang mungkin tidak tersedia di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota.
“Memang itu harus dilakukan dokter ahli, mungkin bukan Dinkes tapi misalnya dari rumah sakit yang lebih besar kita akan koordinasikan kalau pasal hukumnya jelas, kemudian vonis hakimnya seperti demikian, artinya kalau itu dijatuhkan sebagai vonis hakim tentu kita akan melakukan upaya upaya kebiri kimia klinis,” ujar dia.
Dukungan Pemkot Tangsel terhadap hukuman kebiri kimia muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di berbagai wilayah Indonesia. Meski hukuman kebiri kimia masih menuai perdebatan, beberapa daerah mulai menunjukkan keberanian untuk menerapkannya secara konkret.
Sebagai informasi, hukuman kebiri kimia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam pasal tersebut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, serta pengumuman identitas pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Apsari Dewi mengultimatum para pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atau predator. Mereka bakal dituntut dengan hukuman pidana tambahan selain kurungan badan dan denda.
Baca Juga: Kasus RT Jadi tersangka Usai Tegur Warga Bakar Sampah, Benyamin Minta Proses Hukum Dijalani
“Identitas pelakunya akan kami tampilkan di ruang publik,” sebutnya.
Menurutnya, angka kasus predator anak di Kota Tangsel cukup tinggi. Meski para terdakwa sudah dituntut hukuman maksimal 20 tahun tapi angka kasusnya tetap mengkhawatirkan. Kata dia, kebanyakan predator anak merupakan orang terdekat yang sering berinteraksi dengan korban.
“Saya mengganggap sudah darurat. Ini adalah bentuk sanksi sosial. Supaya anak bisa merasa aman dan nyaman,” bebernya.
Ia berharap sanksi pidana tambahan dapat mencegah para predator anak melakukan perbuatan tidak senonoh. Di negara lain hukuman pidana tambahan telah diberlakukan. Apsari menyontohkan di Prancis untuk semua pelaku yang berhubungan dengan anak menjadi predator hukumannya diumumkan dimana-mana. Bahwa orang tersebut berbahaya.
“Dan sanksinya bukan pribadi. Keluarga juga akan malu. Upaya hukum ini bukan untuk mempermalukan tapi demi pencegahan terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” terangnya. (eko)
























