SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie angkat bicara terkait kasus Ketua RT 02/08, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Chris Jatender yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Kasus tersebut bermula ketika Chris menegur seorang warga yang diduga membakar sampah sembarangan. Perselisihan yang terjadi setelah teguran itu kemudian berujung pada proses hukum hingga Chris ditetapkan sebagai tersangka.
Benyamin mengaku belum menerima informasi terbaru secara rinci mengenai perkembangan perkara tersebut. Namun, ia mengingatkan agar persoalan di lingkungan masyarakat tidak diselesaikan dengan emosi.
“Saya belum mendapatkan informasi lagi tapi itulah kalau emosi bekerja mendahului akal sehat,” ujarnya, Selasa (18/8/2026).
Menurut dia, persoalan yang awalnya terlihat sederhana dapat berkembang menjadi masalah yang lebih besar apabila tidak disikapi dengan kepala dingin.
“Niat awalnya bagus tapi kemudian jadi berdampak seperti ini. Tapi kalau sekarang sudah dalam proses hukum ya ikuti saja proses hukumnya seperti itu,” jelasnya.
Baca Juga: Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka, Ada Promo Mobil dan Diskon Pajak hingga 18 Oktober
Benyamin menilai kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan di lingkungan tempat tinggal. Ia meminta setiap persoalan, termasuk masalah pembakaran sampah, sebisa mungkin diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
“Ini menunjukkan, memberikan informasi kepada kita bahwa jangan main hakim sendiri, kita selesaikan dengan musyawarah, periksakan silah keempat Pancasila, dan lain-lain sebagainya,” katanya.
Kasus yang menjerat Chris juga memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Salah satunya terkait warga yang khawatir menegur apabila menemukan orang membakar sampah sembarangan.
Menanggapi hal itu, Benyamin mengatakan pemerintah tidak dapat menjamin setiap interaksi antarindividu di masyarakat tidak menimbulkan konflik. Namun, ia meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang baik.
“Apa yang kita bisa berikan jaminan kepada masyarakat? Karena ini interaksi antarindividu gitu ya. Kami hanya bisa dalam setiap kesempatan untuk lebih mengedepankan kepala dingin, musyawarah, dan bagaimanapun peran RT RW memang berarti harus kita ingatkan lagi untuk dengan komunikasinya dengan masyarakat harus bisa lebih baik,” pungkasnya.
Diketahui, penetapan tersangka itu bermula pada peristiwa yang berlangsung pada Kamis, (25/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, warga bernama Fakhriadi sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya di kawasan Perumahan Pamulang Mas II, RT 02/08, Bambu Apus.
Baca Juga: Polisi Temukan Tempat Penyimpanan Miras di Lokasi Ledakan Pasar Cimanggis
Saat melintas di lokasi, Chris Jatender yang merupakan Ketua RT setempat kemudian menegur Fakhriadi. Teguran itu disampaikan karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan.
Namun, teguran tersebut tidak diterima begitu saja. Fakhriadi disebut menjelaskan yang dibakar hanya daun kering, bukan sampah plastik, sehingga menurutnya pembakaran tersebut masih diperbolehkan.
Perbedaan pandangan itu kemudian berkembang menjadi adu mulut antara keduanya. Cekcok itu tidak selesai saat Fakhriadi masuk kedalam rumah. Chris kembali mendatangi depan rumah Fakhriadi dan kembali menegurnya dengan nada tinggi. Fakhriadi yang merasa tidak nyaman kemudian keluar dari rumah.
Situasi semakin memanas ketika keduanya terlibat dalam percakapan yang kemudian berkembang menjadi perselisihan. Menurut kronologi yang dikumpulkan, Fakhriadi disebut mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Dalam perselisihan itu, Fakhriadi mengatakan Chris merupakan ketua RT yang tidak terpilih.
Fakhriadi kemudian menyiramkan air kolam menggunakan gelas besar sebanyak 2 kali. Air tersebut mengenai wajah dan pakaian Chris Jatender. Perselisihan semakin memanas ketika Fakhriadi disebut keluar dari teras rumah sambil membawa tongkat kayu.
Namun, kejadian tidak berhenti setelah Fakhriadi jatuh. Chris kain naik pitam dan langsung menghujani pukulan terhadap pelapor. Polisi menyatakan Chris Jatender ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Fakhriadi. (eko)

















