Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara, PN Tangerang Digeruduk Massa

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 20 Agu 2025 19:27 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara, PN Tangerang Digeruduk Massa

Massa melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/8). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Suasana Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (20/8), berubah menjadi lautan emosi. Ratusan orang aksi menggeruduk halaman gedung pengadilan, membawa spanduk, poster, hingga pengeras suara. Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada Charlie Chandra, seorang pengusaha yang terjerat kasus sengketa tanah, yang akhirnya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.

Charlie Chandra dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan dokumen tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Tindakan Chandra dinilai merugikan PT Mandiri Bangun Makmur senilai Rp270 juta. Kasus ini menjerat terdakwa dengan Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.

Sidang putusan itu berlangsung lebih dari tiga jam. Hakim akhirnya mengetukkan palu dengan vonis empat tahun penjara kepada Charlie Chandra. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dalam perkara tersebut.

Namun, suasana ruang sidang justru penuh dengan ketegangan. Tangis keluarga terdakwa pecah ketika mendengar putusan. Beberapa kali teriakan “tidak adil” terdengar dari kursi pengunjung sidang, hingga hakim harus meminta petugas keamanan menenangkan suasana.

Di luar gedung, massa aksi yang sejak pagi menggelar demonstrasi pun semakin gaduh. Mereka meneriakkan yel-yel perlawanan terhadap oligarki dan mendesak pemerintah pusat turun tangan.
Sejak pagi, puluhan hingga ratusan massa aksi sudah memadati halaman Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Mereka membawa poster bertuliskan “Lawan Oligarki Perampas Tanah” dan “Keadilan untuk Charlie Chandra”.

Aparat kepolisian terlihat berjaga ketat. Meski sempat terjadi dorong-dorongan kecil antara massa dan petugas, secara umum situasi tetap terkendali. Namun, sorak-sorai dan teriakan yel-yel perlawanan terus menggema, menandakan betapa besar kekecewaan rakyat atas putusan tersebut.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Ahmad Khozainudin, kuasa hukum Charlie Chandra, langsung memberikan pernyataan keras seusai sidang. Dengan suara lantang, ia menuding bahwa putusan tersebut adalah hasil pesanan dari taipan besar yang kerap disebut-sebut memiliki kekuasaan luar biasa dalam proyek-proyek properti skala nasional, khususnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

“Saya mau kasih pesan kepada Aguan. Aguan, kamu memang menang, tapi kamu menang hanya dalam keputusan. Justru kemenanganmu ini membakar semangat rakyat untuk melawan kejahatan oligarki,” ujar Khozainudin.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

Ia menuding praktik perampasan tanah oleh pengembang besar sudah menjadi hal lumrah. Menurutnya, dari seluruh wilayah yang dikuasai, hanya sekitar 20-30 persen yang legal. Sisanya, diperoleh dengan cara-cara intimidatif, pembelian murah, bahkan kriminalisasi pemilik sah.

Ia menegaskan, langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan banding serta melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial. “Kita tidak akan berhenti. Banding akan segera kita ajukan, dan seluruh kejanggalan dalam sidang ini akan kami inventarisasi,” ujarnya.

Di halaman pengadilan, Kholid Miqdar, seorang aktivis sekaligus nelayan yang dikenal vokal membela hak rakyat pesisir, menyampaikan orasi yang menyulut semangat massa.

“Hari ini rakyat sudah tidak lagi punya hukum. Hukum tidak berpihak kepada rakyat. Kalau rakyat sudah tidak punya hukum, berarti apa yang harus kita lakukan? Lawan!” teriaknya.
Kholid menyerukan konsolidasi besar-besaran, dari ulama, pendekar, petani, buruh, hingga nelayan, untuk membangun kekuatan rakyat melawan oligarki. Ia menuding para pengembang telah merampas tanah, menimbun sungai, hingga memagari laut demi keuntungan bisnis.

Baca Juga: 4 Anggota BAIS Divonis 1,5-3 Tahun, 2 Dipecat

“Kalau pengadilan sudah tidak bisa dipercaya, rakyat harus membuat pengadilan sendiri. Jangan banyak kata, kita harus bersatu!” tambahnya.

Di media sosial, tagar #LawanOligarki dan #KeadilanUntukCharlie sempat menjadi tren lokal di wilayah Tangerang dan Banten. Gelombang simpati datang dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, kelompok nelayan, hingga organisasi buruh.

Kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur banding. Selain itu, mereka berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik. Tidak hanya itu, mereka juga tengah menyusun laporan untuk diajukan ke berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM, dengan alasan bahwa kasus ini bukan semata persoalan hukum perdata, melainkan menyangkut hak-hak dasar rakyat.

“Banding adalah hak konstitusional terdakwa. Kami akan gunakan semua instrumen hukum, baik litigasi maupun non-litigasi,” ujar Ahmad Khozainudin. (mg01)

Tags: Charlie Chandrapengadilan negeri tangerangPENJARApn tangerangvonis
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Lantik Empat PPAT, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Kepala Kantah Kabupaten Tangerang Lantik Empat PPAT, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Kamis, 3 Sep 2026 18:33 WIB
MENDISTRIBUSIKAN AIR BERSIH : Jajaran Polda Banten, mendistribusikan bantuan air bersih kepada warga Tigaraksa. (ISTIMEWA)

Tangani Kekeringan, Polda Banten Distribusikan 6.500 Liter Air Bersih

Minggu, 30 Agu 2026 13:07 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

Selasa, 1 Sep 2026 08:28 WIB
MELIHAT PELATIHAN VOKASI : Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan), bersama Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (dua dari kanan), menyaksikan pelatihan Vokasi di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang, Selasa (1/9/2026). (ISTIMEWA)

Persaingan Kerja Makin Ketat, Belasan Ribu Peserta Ikuti Pelatihan Vokasi

Selasa, 1 Sep 2026 17:02 WIB
KIRIM NAKES -- Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten mengirimkan tiga tenaga kesehatan ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk membantu masyarakat terdampak bencana, Rabu (2/9/2026). Mereka akan bertugas selama dua minggu. (ISTIMEWA)

Kirim Nakes ke NTT, PMI Banten Bawa 130 Kg Obat untuk Bantu Pengungsi

Rabu, 2 Sep 2026 20:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.