SATELITNEWS.COM, SERANG – Aset milik Pemprov Banten, kembali diserobot pihak lain. Kali ini, lahan seluas 30 hektare di Kampung Caringin, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, yang diambil.
Diketahui, ada dua aset milik Pemprov Banten di lokasi itu, yakni Rawa Pasar Raut seluas 200 ribu meter persegi atau 20 hektare, serta Rawa Enang seluas 100 ribu meter persegi atau sepuluh hektare.
Kedua aset itu, berada di satu lokasi, hanya terpisahkan oleh jalan raya Tunjungteja-Petir sekaligus merupakan limpahan dari Provinsi Jawa Barat.
Kedua aset itu sebagian telah diperjualbelikan oleh seorang calo tanah dan melibatkan beberapa pihak, termasuk dari Pemerintahan Desa Kemuning, Pemerintahan Kecamatan Tunjungteja, hingga seorang notaris untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB).
Sejak tahun 1980, sebagian kecil aset tersebut sudah berpindah tangan menjadi milik perorangan, pada tahun 2016 sampai 2025, jumlah aset tanah semakin banyak berkurang dan berpindah tangan. Bahkan, saat ini aset yang dijual itu menjadi milik perusahaan swasta.
Pantauan dilokasi, ada kegiatan pembangunan menggunakan beberapa alat berat di Rawa Pasar Raut, padahal tanah itu merupakan milik Pemprov Banten. Dilokasi itu, rencananya akan dibangun pabrik kabel milik perusahaan swasta, artinya tanah milik Pemprov sudah berubah menjadi milik swasta.
Baca Juga: 80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti
Selain alat berat, dilokasi itu juga sudah dibangun tembok penghalang dari herbel supaya aktivitas didalam kawasan tidak banyak diketahui masyarakat. Adapun lahan yang sudah menjadi milik orang lain dilokasi itu lebih dari 180 hektare termasuk aset milik Pemprov didalamnya.
Sedangkan untuk Rawa Enang, sebagian lahan telah berubah status kepemilikannya menjadi milik perusahaan swasta. Hanya saja, lahan yang telah dijual itu belum digarap dan masih seperti awal alias tidak ada perubahan.
Terkait persoalan tersebut, penyidik Polda Banten telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk Kepala Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja Opan Sopwanudin sebanyak tiga kali, serta pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, serta Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten.
Sebelum persoalan ini menjadi perhatian Pemprov Banten, puluhan warga sempat melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Desa Kemuning beberapa waktu lalu. Mereka mempertanyakan atas terbitnya AJB, padahal mereka tidak pernah menjual tanah miliknya.
Beberapa tanah yang menjadi sengketa itu diantaranya, merupakan aset milik Pemprov Banten. Lahan yang menjadi persoalan itu, lebih dari 16 hektare yang merupakan garapan masyarakat dan warisan. Lokasinya, berada di Rawa Pasar Raut alias tanah milik Pemprov Banten.
Muhidin, warga setempat mengatakan, beberapa warga sempat mendatangi lokasi pembangunan karena kasus tanah masih dalam sengketa dan seharusnya tidak dibenarkan adanya kegiatan pembangunan.
Baca Juga: 6,6 Juta Warga Banten Manfaatkan Program CKG, Diabetes dan Darah Tinggi Mendominasi
Namun, karen masyarakat biasa, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan aktivitas pembangunan terus dilaksanakan. Padahal, sejak beberapa tahun lalu masyarakat sering menanyakan kejelasan jual beli tanah dilokasi itu, karena mereka selama ini tidak pernah menjualnya.
“Sudah sering kita tanyakan, bahkan kita juga tanyakan kenapa bisa muncul AJB sementara kami tidak menjual tanah itu. Pihak desa hanya bisa memberikan jawaban AJB itu dikeluarkan oleh PPATK,” katanya, Kamis (2/10/2025).
Muhidin berharap, persoalan tersebut bisa segera terselesaikan dan oknum-oknum yang menjual lahan secara ilegal itu bisa ditangani secara hukum agar bisa menjadi contoh, sehingga persoalan yang sama tidak kembali terjadi dikemudian hari.
“Kalau bisa tolong segera selesaikan, karena sebenarnya masyarakat juga sudah bosan karena kasus ini seolah-olah dibiarkan, padahal bukan rahasia umum lagi,” tandasnya.
Sementara, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengakui, bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov Banten. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan aset secara langsung ke lokasi beberapa waktu lalu.
Terkait persoalan yang terjadi dilapangan, pihaknya sudah memberikan klarifikasi atau keterangan kepada pihak kepolisian, karena kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Polda Banten.
“Terhadap permasalahan ini sedang ditangani oleh Polda Banten dan sudah beberapa kali polda memanggil pihak BPKAD dan PUPR Banten,” ungkapnya.
Rina menjelaskan, pemanggilan terhadap kedua instansi ini karena keduanya merupakan pihak terkait, dimana aset itu masuk dan terdaftar sebagai milik Pemprov Banten di BPKAD Banten, sedangkan penggunaannya oleh pihak PUPR Banten.
“BPKAD sebagai penatausahaan situ tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov Banten, dan secara teknis PUPR sebagai pengguna,” tukasnya.
Rina mengatakan, agar persoalan tersebut tidak kembali terjadi dan menggangu aset milik daerah, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Polda Banten agar bisa segera menindak apabila ada oknum yang mencoba mengambil aset tersebut.
“Gubernur melakukan MoU (Memmorandum of Understanding) dengan Kejati, Polda dan Korsupgah KPK dalam mengawal tertib kelola aset. BPKAD mengawal seluruh proses penatausahaannya,” tuturnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Didik Hatiyanto, tidak bisa berbicara banyak mengenai persoalan tersebut.
“Mohon maaf, tadi sedang ada kegiatan, yang nanganinya dari mana,” katanya singkat.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, belum bisa dimintai keterangan. Dihubungi melalui sambungan telepon tidak merespons meski dalam keadaan aktif, begitupun pesan singkat WhatsApp (WA), yang dikirimkan tidak direspons. (adib)
























