SATELITNEWS.COM, SERANG – DPRD Provinsi Banten, membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2012, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usulan DPRD. Salah satu poin penting dalam draf Raperda itu yakni, pengawasan sejumlah industry yang akan diperketat, terutama terkait dengan aspek dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Anggota Komisi IV DPRD Banten Syarifuddin mengatakan, substansi dari Raperda yang diusulkannya itu untuk memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan kewajiban pemulihan lingkungan oleh pihak ketiga atau industry yang beroperasi di Provinsi Banten.
“Prinsip polluter pays atau pencemar membayar, sudah kami cantumkan secara eksplisit, diikuti pula dengan norma tentang konservasi, penghijauan, mitigasi bencana akibat perubahan iklim, serta kewajiban edukasi publik secara berkelanjutan,” katanya, seusai Rapat Paripurna Jawaban atas Pandangan Fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut, Kamis (2/10/2025).
Syarifuddin menegaskan, jika pembahasan Raperda itu dilakukan secara lebih komperhensif, tegrutama para perencanaan lingkungan hidupnya. Misalnya pihak ketiga wajib Menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), pengendalian emisi, serta pengelolaan limbah termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Selain itu, lanjutnya, Raperda ini juga akan memuat muatan lokal, mulai dari perlindungan kawasan adat baduy, konservasi pesisir, hingga rehabilitasi hutan dan lahan kritis. Sekaligus menegaskan aspek lokal seperti perlindungan kawasan pesisir, konservasi satwa endemik, dan penguatan mitigasi bencana.
“Selain itu, norma edukasi lingkungan di sekolah (program adiwiyata) dan partisipasi publik dalam forum lingkungan telah kami cantumkan untuk memperluas keterlibatan Masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Finalisasi Raperda Perseroda Pasar Tahun Ini
Dengan norma tersebut, Raperda ini diharapkan menjadi instrumen nyata untuk mengatasi pencemaran, deforestasi, dan dampak perubahan iklim, sekaligus memastikan pembangunan banten berlangsung secara berkelanjutan.
Termasuk juga kewajiban audit lingkungan bagi usaha berisiko tinggi, serta strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang sejalan dengan target nasional net zero emission.
“Ada sanki administrasi maupun pidana, bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Raperda ini,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Banten Muhammad Nizar mengatakan, lingkungan hidup bukan hanya sekedar ruang tempat manusia melakukan aktivitas, melainkan sebuah sistem kehidupan saling berkaitan antara manusia, alam dan seluruh makhluk hidup.
“Ketika sistem ini terganggu oleh pencemaran, eksploitasi berlebihan, dan kerusakan ekosistem, maka keseimbangan kehidupan pun terancam,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Perda Banten 10 tahun 2012, perlu dilakukan revisi dan harmonisasi agar tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab dinamika permasalahan lingkungan di provinsi banten pasca undangundang cipta kerja dan perlunya muatan-muatan lokal daerah dalam penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Menurut politisi Gerindr aini, isu lingkungan hidup telah menjadi persoalan global.
Baca Juga: Komisi V DPRD Banten Minta Bansos Tetap Prioritas Bagi Masyarakat Rentan
Perubahan iklim, pencemaran, deforestasi dan berkurangnya sumber daya alam menuntut kita semua untuk bersikap lebih bijaksana, lebih peduli dan lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan provinsi banten menghadapi tantangan yang tidak ringan.
“Pertumbuhan industri yang pesat, kegiatan pertambangan, pembangunan infrastruktur strategis nasional, serta meningkatnya jumlah penduduk yang berdampak pada konsumsi dan produksi sampah, semuanya menuntut adanya aturan yang jelas, tegas dan responsif terhadap tantangan zaman,” jelasnya.
Nizar menegaskan, jika Perda ini harus menjadi instrumen nyata yang dapat dilaksanakan secara konsisten di lapangan. pemerintah daerah wajib membangun sistem informasi lingkungan yang transparan, memperkuat kapasitas aparatur, serta menjalin sinergi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota.
Di sisi lain, masyarakat juga harus dilibatkan secara aktif, dalam gerakan kolektif menjaga lingkungan, misalnya pengelolaan sampah berbasis masyarakat, program adiwiyata di sekolah, program kampung iklim di lingkungan masyarakat, hingga pelestarian kawasan resapan air dan mangrove.
“Raperda ini pada hakikatnya adalah komitmen bersama. komitmen untuk menjadikan provinsi banten bukan hanya daerah yang maju secara ekonomi, tetapi juga daerah yang sehat, hijau dan berkelanjutan,” jelasnya. (luthfi)
























