SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Akses masuk menuju lapak limbah ilegal di Sindang Jaya Kabupaten Tangerang yang telah disegel kini dipagar oleh Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya bersama Satpol PP, DLHK, Polisi dan TNI. Pemagaran dilakukan secara bertahap.
Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa mengatakan pemagaran merupakan langkah lanjutan setelah menutup dan menyegel 22 lapak limbah dari total 81 lapak yang ada di wilayahnya. Pemagaran tersebut dilakukannya guna mencegah para pemilik lapak, untuk tidak kembali beroperasi.
“Hari ini kita lakukan pemantauan sekaligus kita pasang pagar untuk akses masuk, lapak yang telah disegel. Hal ini, merupakan salah satu upaya untuk mencegah mereka kembali beroperasi,” kata Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa kepada Satelit News, Kamis (2/10).
Namun lanjut Galih, yang dilakukan pemagaran hanya di lapak-lapak yang dimana lahannya milik perusahaan, bukan milik perorangan masyarakat sekitar. Dan, saat disinggung berapa jumlah lahan yang dipagar, dirinya enggan membeberkan lebih jauh.
Namun yang pasti, dia memastikan bahwa semua lapak yang telah disegel tidak akan kembali beroperasi.
“Namun, yang dipagar hanya lapak yang berdiri diatas tanah milik PT. Sementara, sisanya hanya diberi garis kuning dan spanduk larangan aktivitas pengelolaan limbah, ” kata Galih.
Saat disinggung kapan seluruh lapak akan kembali disegel? Galih mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang berproses pemantauan agar lapak yang telah disegel tidak kembali beroperasi. Namun, dipastikan semua lapak limbah yang telah terdata yaitu kurang lebih sekitar 81 lapak, dipastikan akan disegel atau dihentikan aktivitas pengelolaan limbahnya.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
Dia juga mengatakan, akan menelusuri industri mana saja dan oknum yang memasok limbah ke wilayah Sindang Jaya. Pasalnya, mayoritas limbah yang ada diwilayahnya itu berasal dari luar Sindang Jaya, bahkan ada yang dari luar Kabupaten Tangerang.
“Tidak hanya penghentian pengelolaan, kita juga akan berupaya menghentikan pasokan limbah ini dari hulu, ” tukasnya.
Kasi Wasdal DLHK Kabupaten Tangerang, Shandy Nugraha menambahkan, bahwa untuk saat ini pihaknya bersama Pemerintah Kecamatan memfokuskan lapak-lapak limbah yang berdiri diatas lahan pengembang. Hal itu dikarenakan lebih mudah untuk dikoordinasikan, mengingat tanah itu bukan milik pengelola limbah.
“Kita tutup secara bertahap, saat ini memang difokuskan kepada limbah yang berada diatas lahan PT Suvarna Padi. Tetapi, bukan berarti lapak milik lahan pribadi tidak akan ditertibkan. Semua akan ditertibkan tetapi secara bertahap, ” tambahnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna mengatakan, bahwa untuk saat ini sanki yang diberikan kepada para pengelola atau pemilik lapak limbah hanya sebuah penyegelan ataupun penutupan secara permanen. Namun, apabila mereka nekat kembali beroperasi setelah dilakukan penyegelan, maka dengan tegas pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda dan KUHP.
“Sementara sanksi yang diberikan hanya penyegelan atau penutupan permanen. Tetapi kalau masih bandel baru kita tindak sesuai aturan Perda dan KUHAP, ” tandasnya.
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru
Sebelumnya, diberitakan Satelit News, dari total 81 lapak limbah ilegal, sebanyak 22 titik lapak yang berada diwilayah Kecamatan Sindang Jaya telah di segel dan ditutup secara permanen oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hal itu dilakukan, karena lapak limbah yang beroperasi secara ilegal dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar aturan, bahkan berpotensi merusak lingkungan hingga udara.
Berdasarkan data yang dimiliki UPT Puskesmas Sindang Jaya, sepanjang Januari hingga September 2025 lalu sebanyak, 3.617 warga Kecamatan Sindang Jaya terkena infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Hal itu, diduga akibat adanya pengelolaan dan pembakaran lapak limbah secara ilegal, yang menimbulkan asap dan membuat tercemarnya udara diwilayah sekitar. (alfian)




















