SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Konflik yang terjadi antara Ashanty dengan mantan karyawannya Ayu Chairun Nurisa semakin memanas. Tidak hanya berpolemik secara verbal, namun diantara mereka kini berujung saling lapor polisi.
Ashanty menduga, mantan karyawannya melakukan penggelapan dana usaha dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Adapun perbuatannya ini terjadi sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2025.
Ashanty awalnya berusaha menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Masalah jadi memanas setelah Ayu membantah melakukan dugaan penggelapan dana dan justru menantang Ashanty untuk membuktikannya.
“Pada bulan Mei, kita melakukan due diligence terhadap keuangan perusahaan. Kita melihat Ayu tidak ada itikad baik,” kata Indra Tarigan selaku kuasa hukum Ashanty.
Ayu tidak tinggal diam usai dilaporkan sang mantan majikan. Dia melaporkan balik Ashanty atas kasus dugaan perampasan dan melakukan akses ilegal.
“M-banking, tas, semuanya diambil oleh Ashanty,” ujar Stifan Heriyanto selaku kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa.
Ayu mempersoalkan barang-barang miliknya yang dirampas oleh Ashanty dan meminta pertanggung jawaban secara hukum. Menurut pihak Ayu, tindakan Ashanty tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Kalau misalnya dijadikan jaminan, yang bisa mengambil harusnya pihak kepolisian, bukannya Ashanty,” katanya. (jpc)