SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dan membongkar praktik rumah produksi narkotika, atau clandestine laboratory bahan dasar sabu, di salah satu unit apartemen di wilayah Kecamatan Cisauk. Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu (18/10).
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario menjelaskan, pengungkapan apartemen yang dijadikan gudang produksi narkotika ini merupakan hasil pengembangan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan pengintaian dan observasi yang dilakukan sejak Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB, terindikasi sebuah unit apartemen di lantai 20 telah dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF.
“Tempat produksi narkoba jenis sabu ini berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram, dan beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika,” kata Kepala BNN Komjen Suyudi, Sabtu (18/10).
Saat penggerebekan itu, BNN mendapati dua pelaku, IM dan DF. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Suyudi menjelaskan, keduanya memiliki peran berbeda. IM berperan sebagai “koki” atau peracik, sementara DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi.
“IM dan DF memiliki peran yang berbeda. Namun, keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” katanya.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
Kedua pelaku (IM dan DF) mengaku untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, mereka mengekstrak obat-obatan untuk penyakit asma sebanyak 15.000 butir pil. Hasilnya dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.
“Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online,” imbuhnya.
Suyudi membeberkan, berdasarkan keterangan kedua pelaku (IM dan DF), mereka telah meraup keuntungan sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan terakhir dari hasil memperjualbelikan sabu.
“Selama enam bulan terakhir, keduanya berhasil meraup untung sebesar Rp1 miliar, dari hasil penjualan narkoba jenis sabu itu,” katanya.
Modus penjualan narkoba dilakukan secara tertutup menggunakan sarana ponsel. Penjual dan pembeli membuat janji di satu tempat. Contohnya, penjual menaruh barang haram di suatu tempat, lalu mengabari si pembeli, dan pembeli tinggal mengambil barang tersebut setelah mentransfer sejumlah uang.
“Keduanya mengaku, mereka memperjualbelikan narkoba jenis sabu itu secara online dan ‘salam tempel’,” katanya.
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.(alfian/aditya)




















