SATELITNEWS.COM, SERANG – Keberanian Pemprov Banten, untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan investasi di wilayah Banten, mendapat tanggapan pengamat kebijakan publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ahmad Sururi.
Dia meminta, agar Pemprov Banten bisa segera membuat kebijakan yang inklusif, agar semua masyarakat Banten bisa merasakan manfaat atau dampak positif dari investasi yang selama ini dibanggakan oleh pemerintah.
Menurut Sururi, Pemprov Banten tidak bisa hanya memudahkan proses investasi tanpa memikirkan setiap hal yang berkaitan dengan investasi. Seperti, menerapkan kebijakan yang bisa bermanfaat bagi masyarakat tanpa melihat status sosial, golongan, pangkat, jabatan dan lainnya.
“Pernyataan Wagub Banten ini perlu dikontektualisasikan, artinya jika investasi yang datang tidak disertai kebijakan industri inklusif dan peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal maka dampaknya nol besar atau kontraproduktif terhadap kesejahteraan masyarakat,” katanya, Rabu (29/10/2025).
Sururi menerangkan, selama ini Pemprov Banten selalu membanggakan dan mengedepankan terkait investasi manufaktur. Padahal, kata dia, hal itu nerdampak terhadap ekosistem lingkungan dan ekologi, serta semakin berkurangnya lahan-lahan produktif di Banten.
“Ini problem dilematis antara dorongan investasi dan perlindungan lahan, perlu ada tata kelola lahan yang adil karena ekspansi industri berpotensi mematikan ruang hidup petani dan memperburuk ketahanan pangan di Banten,” tambahnya.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
Terlebih, kata dia, proses investasi akan selalu melahirkan mafia tanah yang menyengsarakan masyarakat atau pemilik lahan. Hal ini, menjadi persoalan laten yang selalu terjadi disemua kawasan atau zona industri diberbagai wilayah.
“Tidak sulit jika ada keberanian dan ketegasan dari Pemprov Banten, ini persoalan akut dikarenakan kurangnya pengawasan, kuncinya pada integritas birokrasi Pemprov Banten agar penyakit ini bisa diberantas,” ujarnya.
Sururi berkeyakinan, proses investasi bisa tetap berjalan di wilayah Banten tanpa harus menghilangkan lahan produktif masyarakat. Oleh karena itu, Pemprov Banten harus membahas hal itu secara detail tanpa ada kesalahan sekecil apapun.
“Perlu ada regulasi spasial pembangunan Banten artinya pengembangan kawasan industri di Banren harus disertai dengan peta lahan pertanian dan perkebunan sebagai area ekologis masyarakat yang harus dilindungi, jika Wagub bicara soal tata ruang wilayah, ini bisa jadi turunannya,” ujarnya lagi.
“Atau Pemprov Banten bisa membuat regulasi turunan dalam bentuk Perda atau Pergub terkait zona industri hijau untuk mendukung perlindungan lahan pertanian dan perkebunan berkelanjutan,” timpalnya.
Sururi sedikit heran, terkait investasi di Banten, salah satunya terkait terus terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sementara disisi lain geliat investasi di Banten sangat tinggi, bahkan ada investor baru masuk ke Banten dan menanamkan modalnya hingga lebih dari Rp91 triliun.
Baca Juga: Pemprov Banten Janji Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepsek
“Iya ini anomali di Banten atau fenomena yang tidak biasa, investasi tinggi di Banten justru menimbulkan banyak PHK dan pengangguran, idealnya jika investasi tinggi maka tingkat PHK dan pengangguran rendah,” pungkasnya.
“Ke depan perlu dipertimbangkan, agar investasi tidak hanya berorientasi padat modal tetapi mesti padat karya atau melibatkan tenaga kerja lokal sebanyak-banyaknya,” sambungnya.
Terkahir, Sururi menekankan kepada Gubernur Banten Amdra Soni dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, agar tidak lagi mengutamakan kepentingan politik, melainkan harus mengedepankan kepentingan masyarakat, khususnya dalam hal investasi. Tindakan itu harus dilakukan agar bisa mensejahterakan masyarakat dan melindungi alam di Banten.
“Jaminannya tidak hanya janji-janji politik l, tetapi harus ada kebijakan yang terukur, transparan dan berorientasi pada pemenuhan tenaga lokal, setuju dengan yang disampaikan Wagub bahwa perijinan investasi di Banten mudah akan tetapi jangan berhenti pada mudahnya perijinanan saja,” tuturnya.
“Harus berlanjut pada tahap laporan audit lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat lokal semisal berapa persen masyarakat lokal Banten yang bekerja atau pelibatan UMKM agar perekonomiannya meningkat,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten mengklaim iklim investasi di Banten aman dan terbuka bagi para investor untuk membuka usahanya. Terlebih, ada beberapa kawasan industri baru di Banten yang saat ini menjadi rebutan para investor.
Kawasan industri baru itu ada di Kabupaten Pandeglang tepatnya di Kecamatan Cikeusik, Cibitung, Sukaresmi, Pagelaran dan Kecamatan Bojong dengan seluas lahan sekira 1.100 hektare lebih.
Sedangkan di Kabupaten Serang tepatnya di Kecamatan Tunjungteja dengan lahan seluas 4.000 hektare yang tersebar di Desa Kemuning, Sukasari, Bojong Menteng, Malanggah, dan Tunjung Teja.
Dari lahan seluas itu, sekira 250 hektare lainnya sudah dilakukan pembebasan lahan oleh empat perusahaan besar yang menanamkan modalnya. Meskipun masih terjadi polemik atau persoalan didalamnya, terkait keabsahan kepemilikan tanah akibat menjamurnya makelar tanah.
Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, Pemprov Banten membuka keran investasi kepada para investor secara terbuka dan profesional. Karena investasi merupakan salah satu instrumen peningkatan dan menciptakan pusat perekonomian baru di Banten.
Artinya, setiap investor yang akan membuka usaha di wilayah Provinsi Banten dijamin keamanannya, dengan catatan semua mekanisme perizinan ditempuh secara profesional dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Siapapun yang mau berinvestasi di Banten silahkan, tetapi harus diingat, tempuh semua proses perizinan secara legal. Jangan sampai, investasi ini malah nantinya merugikan, provinsi dan masyarakat harus bisa mendapatkan manfaatnya,” katanya, Selasa (28/10/2025). (adib)



















