SATELITNEWS.COM, LEBAK — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan pengolahan tulang ayam di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kamis (30/10/2025). Hasil pemeriksaan menunjukkan, aktivitas yang dikeluhkan warga akibat bau menyengat tersebut ternyata tidak memiliki izin.
Saat sidak berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas seperti biasanya. Jumlah pekerja tampak berkurang, hanya beberapa orang yang masih berada di lokasi. Namun, sisa bahan baku seperti tulang dan potongan daging ayam terlihat berserakan di sekitar area. Diduga, proses pengolahan dilakukan secara tertutup dan tanpa standar kebersihan yang memadai.
Petugas kemudian memeriksa dokumen dan menemukan bahwa perusahaan yang baru beroperasi sekitar satu bulan itu belum memiliki izin operasional maupun izin lingkungan.
Kepala Seksi Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Lebak, Roif, menyatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan usaha dan pengelolaan limbah.
“Dari hasil sidak, kami menemukan indikasi kuat bahwa usaha tersebut belum memenuhi ketentuan izin usaha dan pengelolaan limbah. Oleh karena itu, DLH merekomendasikan agar pemilik segera melengkapi seluruh izin yang diperlukan,” ujar Roif.
Ia menambahkan, pelanggaran ini tergolong serius karena kegiatan pengolahan daging menghasilkan limbah organik yang berpotensi mencemari lingkungan. DLH memberi waktu kepada pemilik usaha untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun, jika dalam waktu yang ditentukan kewajiban perizinan belum dipenuhi, pihaknya akan mengusulkan penutupan kegiatan kepada Satpol PP Lebak.
Baca Juga: Warga di Lebak Keluhkan Bau Menyengat Diduga dari Perusahaan Pengolah Tulang Ayam
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk langkah penegakan hukum bila pemilik tidak kooperatif,” tegasnya.
Roif juga menyebutkan, DLH akan melakukan penanganan terhadap bau menyengat menggunakan cairan penetral yang telah disiapkan. Selain itu, DLH berencana melakukan pemantauan lanjutan guna memastikan tidak ada aktivitas pengolahan selama proses penyelidikan dan pembinaan berlangsung “Tim teknis juga akan mengambil sampel di sekitar lokasi untuk memastikan dampak pencemaran yang ditimbulkan,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Desa Tambakbaya, Riki Permana, mengaku belum pernah menerima pengajuan izin usaha dari pemilik rumah pengolahan daging tersebut. “Kami tidak tahu sebelumnya bahwa rumah itu digunakan untuk mengolah tulang dan daging ayam. Warga baru melapor setelah bau tidak sedap mulai mengganggu,” katanya.
Riki menambahkan, pihak desa telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menertibkan kegiatan usaha yang belum berizin di wilayahnya. Ia juga mengimbau warga agar tetap tenang dan segera melaporkan setiap kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan lingkungan. “Kami mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi harus sesuai aturan dan menjaga kenyamanan warga,” ujarnya. (mulyana)
