SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Kasus perundungan yang menewaskan siswa SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) MH (13) mendorong Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel memperkuat pendampingan kepada keluarga korban.
Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan dukungan menyeluruh, baik secara hukum maupun psikologis. Sejak laporan diterima, UPTD PPA langsung mendampingi keluarga korban dan menjalin komunikasi intensif dengan penasihat hukum.
“Kami melakukan pendampingan hukum, psikologi dan sebagainya. Nanti juga akan ada pemberian layanan lainnya,nanti bisa kami dampingi dalam proses hukumnya juga berkolaborasi dengan PH nya soal proses hukum,” ujar Tri saat ditemui, Senin (17/11/2025).
Dalam evaluasinya, Tri menyoroti peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah yang dinilai masih belum optimal. Padahal, sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, setiap satuan pendidikan wajib memiliki TPPK sebagai garda terdepan pencegahan kekerasan.
“Ini yang kita fokuskan mendorong Dinas Pendidikan memberikan pelatihan dan edukasi kepada TPPK di satuan pendidikan agar penanganan pencegahan berjalan sesuai dengan yang ditetapkan,” jelasnya.
Terkait penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), ia menegaskan bahwa proses akan mengikuti sistem peradilan anak dengan kolaborasi Polres, lembaga Napas serta pekerja sosial khusus ABH.
Baca Juga: 114 Korban Kapal Virgo Transport 8 Ditemukan, 129 Orang Masih Dicari
“Dinas (Perempuan Anak) sudah melakukan apa yang harus dilakukan baik anak ABH dan korban. Sudah mengirimkan tim untuk melakukan kunjungan ke rumah terduga pelaku ini. Ini kan kita lihat proses hukum berjalan, sesuai dengan sistem peradilan anak, nanti proses hukum pasti polres akan berkolaborasi dengan Napas, peksos ABH ini,” paparnya.
Mitra hukum UPTD PPA Tangsel, Muhamad Rizki Firdaus menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, dakwaan, tuntutan hingga putusan berjalan sesuai aturan demi kepentingan terbaik bagi anak korban.
“Keadilan tidak terputus sampai disini kita akan membantu agar akses keadilan ini terpenuhi. Kita ingin proses penyelidikan, penyidikan, dakwaan dan tuntutan dan putusan ini berjalan dengan baik nanti kita akan bicara soal hak anak korban ini dalam proses hukum seperti apa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, seorang siswa SMP Negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) diduga menjadi korban tindakan bullying oleh teman sekelasnya. Akibat kekerasan fisik yang dialaminya, MH harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, karena mengalami gangguan saraf dan kelumpuhan sebagian tubuh.
Peristiwa dugaan penganiayaan tragis ini terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025, di ruang kelas saat jam istirahat. Menurut keterangan keluarga, MH dipukul menggunakan bangku besi di bagian kepala oleh teman sekelasnya. Akibat pukulan keras tersebut, kondisi korban langsung menurun drastis.
MH pun dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan rumah sakit, pada Minggu (16/11/2025) sekira pukul 07.00 WIB. (eko)
Baca Juga: 130 Orang Korban Kapal Virgo Terbalik Masih Dalam Pencarian



















