SATELITNEWS.COM, SERANG – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten mengumumkan bahwa salah satu anggota direksinya, Bambang Widyatmoko, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Bisnis. Informasi tersebut disampaikan perseroan sebagai bagian dari keterbukaan informasi serta komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Dalam keterangan resmi, manajemen Bank Banten menyebut telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bambang dan meneruskan laporan tersebut kepada pemegang saham pengendali melalui Dewan Komisaris. Tindak lanjut proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan menegaskan bahwa keputusan menerima atau menolak pengunduran diri tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hingga keputusan ditetapkan, Bambang masih menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Direktur Bisnis.
Sesuai anggaran dasar perseroan, RUPS terkait pengunduran diri tersebut harus diselenggarakan paling lambat 90 hari sejak surat permohonan diterima secara resmi oleh perseroan.
Bank Banten juga memastikan bahwa pengunduran diri itu tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. (luthfi)
























