SATELITNEWS.COM, SERANG – Bergulirnya rencana penambahan anggaran Bantuan Keuangan Desa (BankeuDes) sebesar Rp120 juta, mendapat perhatian pengamat kebijakan publik, Ahmad Sururi.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini, meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak melakukan intervensi berlebih, agar penggunaan anggaran berjalan baik.
Ahmad Sururi mengatakan, selama ini sudah menjadi rahasia umum adanya komisi atau fee dalam penggunaan BanKeudes maupun Dana Desa (DD), disemua desa di Banten. Biasanya, bagi-bagi keuntungan itu dikemas melalui kegiatan sosialisasi dan sejenisnya, dan didanai oleh DD atau BankeuDes.
“Ini persoalan klasik dan kronis, pemotongan fee untuk kepentingan oknum, Pemprov Banten harus benar-benar mengawasi, dan mencari cara yang tepat untuk mekanisme penyaluran dana BankeuDes tersebut. Slogan Banten tidak korupsi, harus didengungkan dan disasar terus menerus untuk rencana program ini,” katanya, Senin (24/11/2025).
Sururi menyarankan, agar Gubernur Banten Andra Soni segera membuat regulasi tertulis berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten, atau aturan setingkat diatasnya dan menegaskan dana BankeuDes harus sepenuhnya dipergunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan.
“Budaya seremoni ini harus dihilangkan, OPD yang mengadakan program kegiatan di desa harus memakai dana OPD yang bersangkutan atau lebih clear misal Gubernur buat regulasi yang mengintruksikan Desa tidak boleh mendanai kegiatan seremoni instansi,” ujarnya.
Baca Juga: Pansel BUMD Provinsi Banten Dituding Kangkangi Aturan, Pengamat Desak Transparansi
Sururi memiliki beberapa usul terkait pembangunan di wilayah perdesaan, dan bisa dijadikan sebagai rujukan untuk kedepannya. Seperti, masing-masing desa diberikan kebebasan untuk melaksanakan satu program unggulan dan beda desa desa lainnya. Tujuannya, agar potensi desa benar-benar dapat dimaksimalkan.
“Pertama perencanaan anggaran desa harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa dan ini harus dipertanggungjawabkan. Artinya program-program desanya tidak boleh sama dengan desa lain, mesti berbeda, jangan sampai dana bantuan diberikan tetapi seluruh desa di Banten punya program yang sama,” tambahnya.
“Kedua, mesti terukur dan dampaknya harus bisa dilihat dalam jangka waktu satu tahun. Misalnya, gubernur dan wagub harus memastikan hal ini dan turun langsung melakukan monitoring evaluasi artinya bantuan dananya bermanfaat atau tidak,” timpalnya.
Selain itu, kata dia, selama ini masih ada aturan yang tumpang tindih, terkait penggunaan dana bantuan untuk pemerintahan desa. Hal itu, kata dia, harus bisa segera diselesaikan agar pembangunan di desa berjalan baik, sehingga akan ada banyak desa di Banten yang maju dan mandiri.
“Memang jangan tumpang tindih, dengan Dana Desa dari pusat, peruntukannya jelas untuk mendanai program-program yang bukan domain Dana Desa dari pusat. Misal bisa saja pemerintah desa mengadakan kegiatan peningkatan kualitas produk-produk UMKM desa atau penguatan sektor ekonomi desa seperti bank sampah,” pungkasnya.
Sururi menilai, selama ini pengawasan penggunaan anggaran di pemerintahan desa masih lemah dan kurang efisien. Buktinya, masih banyak Kepala Desa (Kades) di Banten, tersandung kasus hukum akibat kelalaian dalam penggunaan anggaran.
Baca Juga: DPRD Banten Pertanyakan Kekosongan Kepsek Hingga Plt Dirut RSUD
“Ini yang memang sulit, ekosistem pengawasan dana bantuan ini belum terbangun dengan baik, saya kira yang paling strategis adalah pengawasan langsung dari masyarakat desa, jadi masyarakat yang harus pro aktif mengawasi,” ujarnya.
Terkait dengan rencana penambahan anggaran, Sururi secara pribadi mendukung, karena selama ini pembangunan di wilayah perdesaan membutuhkan dana yang tidak sedikit. Meski demikian, harus ada pengawasan secara profesional dan objektif terhadap penggunaan dana tersebut.
“Perencanaan bantuan untuk desa ini, semestinya dikaji terlebih dahulu terutama melihat gap atau kesenjangan antara kebutuhan reel belanja desa, dengan nominal bantuan,” tuturnya.
“Tepat jika kebutuhan reel desanya memang 120 juta, tetapi tidak tepat jika kebutuhannya diatas 120 juta, atau tepat jika hanya untuk kebutuhan belanja rutin, atau bahkan kurang tepat jika untuk kebutuhan-kebutuhan desa yang bersifat inovatif dan transformatif,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten berencana menambah anggaran Bantuan Keuangan Desa (BankeuDes) untuk 1.273 desa ditahun 2026 mendatang. Rencananya, Bantuan Provinsi (Banprov) yang semula Rp100 juta per desa, akan ditambahn Rp20 juta menjadi Rp120 juta per desa.
Gubernur Andra Soni mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembahasan mengenai rencana penambahan BankeuDes tersebut. Meskipun, kata dia, kondisi keuangan belum sepenuhnya pulih, namun rencana penambahan anggaran tersebut tetap dibahas oleh Pemprov Banten.
“Tahun 2026, In ShaAllah BankeuDes untuk masing-masing desa ada kenaikan, awalnya Rp100 juta naik menjadi Rp120 juta. Ini komitmen kami dan akan terus kami tingkatkan,” katanya.(adib)



















