SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial IA (33), warga Penjaringan, Jakarta Utara. IA ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi ternak babi. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp400 juta.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo, Rabu (3/12/2025), menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial ML, warga Panongan, terkait dugaan penipuan investasi. Kepada polisi, korban menuturkan bahwa tersangka IA mengajaknya berinvestasi dalam usaha ternak babi potong.
Septa mengatakan, korban mengungkapkan bahwa tersangka menawarkan investasi ternak babi sebanyak 100 ekor pada tahap awal, dan kembali menawarkan jumlah yang sama pada tahap kedua sehingga total 200 ekor.
“Dengan jumlah investasi sebesar Rp400 juta, yang dijanjikan panen dalam waktu 6 bulan dengan bobot timbangan mencapai 100 kilogram,” ujar Septa, menyampaikan kembali keterangan korban.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian memberikan uang investasi senilai Rp400 juta secara bertahap. Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersangka tidak pernah terealisasi.
Beberapa waktu setelah penyerahan uang, korban mendapati hanya ada 55 ekor babi di kandang yang berlokasi di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Bahkan diketahui bahwa lahan kandang merupakan hasil sewa, dan para pekerja yang berada di lokasi juga dibayar menggunakan uang milik korban.
Baca Juga: Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
“Setelahnya, saat korban datang membawa truk hendak mengangkut babi, ternyata tanpa sepengetahuan korban, semua babi sudah dijual kepada pihak lain,” terang Septa.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang. Setelah menerima laporan, petugas yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Iptu AA Surya Abdul Fitri melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di rumah temannya di daerah Cimone, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah tersangka mengabaikan dua kali surat panggilan.
“Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Septa.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari korban. Menurut korban, petugas kepolisian telah profesional dalam menindaklanjuti laporan, sejalan dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah agar setiap anggota bekerja secara profesional.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dijadwalkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada bulan Desember 2025. (aditya)
























