SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembebasan lahan milik warga yang terkena dampak dari tempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang.
Sekretaris DLH Tangsel Hadi Widodo menjelaskan bahwa pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap, dimulai tahun ini dalam skala kecil dan dilanjutkan secara lebih besar pada tahun 2026.
“Kalau pembebasan kita mulai dari perubahan ini sudah ada, akan kita lakukan secara bertahap sekala kecil dulu, kemudian sisanya di tahun depan,” ujarnya saat ditemui, Senin (8/12).
Untuk tahap awal, DLH Tangsel menargetkan pembebasan lahan sekitar 4.000 meter persegi. Adapun total keseluruhan lahan yang harus dibebaskan mencapai sekitar 3 hektare. Hadi menegaskan bahwa seluruh pembiayaan pembebasan lahan berasal dari APBD Kota Tangsel.
“Total sementara sekitar 50 miliar, bidangnya banyak. Kita saat ini sedang menyusun perencanaan kemudian DPPT, apraisal dan seterusnya,” sebutnya.
Pembebasan lahan ini mencakup dua RW, meski belum dirinci secara pasti. DLH saat ini masih melakukan pemetaan dan penghitungan detail terhadap bidang-bidang lahan yang akan masuk tahap pembebasan.
Baca Juga: U-Turn Rawabuntu Mulai Diuji Coba, Titik Bisa Berubah Tergantung Hasil Evaluasi 3 Hari
“Skala kecil maksudnya tidak terlalu banyak yang dibebaskan, karena terkait anggaran, karena tidak terlalu banyak untuk membebaskan beberapa bidang tanah, kemudian tahun depan sisanya. Lebih banyak bidang tanah yang kita bebaskan tahun depan,” bebernya.
DLH Tangsel kini tengah merampungkan dokumen perencanaan teknis, penilaian appraisal, serta seluruh administrasi yang diperlukan sebelum proses ganti rugi kepada warga dapat dilakukan. Setelah seluruh tahapan selesai, pembebasan lahan akan langsung dieksekusi.
“Dalam waktu dekat ini sekitar 4.000 meter yang dibebaskan, sisanya tahun depan, totalnya sekitar 3 hektare an,” katanya.
Pembebasan lahan warga yang tinggal disekitar TPA Cipeucang bukan hanya persoalan untuk memperluas lokasi pembuangan semata. Lebih dari itu, seolah-olah ada pembiaran sampah yang longsor masuk kebatas lingkungan masyarat seperti isyarat untuk mengusir secara halus.
Gambaran itu dapat dirasakan oleh salah satu warga bernama Agus (50). Warga asli kampung Curug, Kecamatan Serpong ini sudah tidak habis pikir oleh tata kelola sampah yang merugikan dirinya dan masyarakat.
Ia sudah tinggal selama puluhan tahini bahkan sebelum TPA Cipeucang ada. Hari ini, tanah yang berada di belakang rumah sudah tertimbun sampah akibat longsor. Jika tidak ada tindakan yang cermat, rumah miliknya akan ikut tertimbun.
Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa di Tangsel
Agus dan warga lainnya yang geram pun akhirnya menggelar demonstasi ke Kantor UPTD TPA Cipeucang, pada Senin (8/12). Warga dan pihak terkait melakukan mediasi hingga memberikan 6 poin tuntutan yang harus dilakukan. Para warga mengancam apabila tuntutan itu tidak di indahkan maka akan dilakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak.
Agus mengaku tidak ambil pusing terkait pembebasan lahan. Ia enggan membahas hal yang sifatnya masih abu-abu.
“Kompensasi belum tau rumah saya kena atau tidak. Kita sementara kepingin dirapikan, jangan sampai dekat rumah kita, kan kita juga butuh mikir itung-itungannya kalau pindah,” jelasnya.
Kepala UPTD TPA Cipeucang, Desna Gera Andika menyampaikan bahwa belum ada sosialisasi menyoal pembebasan tanah warga.
“Kalau sosialisasi itu dari pihak bidang, sebenarnya ada pengukuran dulu appraisal BPN, ini kan hasil presilnya belum keluar bagaimana mau sosialisasi. Nunggu apraisal keluar dulu. Appraisal jadi, baru sosialisasi nanti ada harganya di situ,” pungkasnya. (eko)


















