SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang segera mengubah aturan dasar kepengurusan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Perubahan paling krusial dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang baru adalah perpanjangan masa jabatan RT/RW menjadi 5 tahun, dengan opsi perpanjangan sebanyak dua kali. Aturan baru ini sekaligus mencabut Perwal Nomor 24 Tahun 2015 yang selama satu dekade menjadi pedoman pemilihan RT/RW.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, memastikan Perwal baru itu sudah berada di tahap akhir. “Dalam waktu dekat. Tunggu saja,” ujarnya singkat, menandai perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan paling bawah.
Perwal tersebut telah melalui proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Banten. Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Deni Koswara, menyebut dokumen itu telah mendapat persetujuan penuh yang ditandatangani pada 10 Desember 2025. “Mudah-mudahan minggu depan atau akhir bulan ini Perwal bisa diterbitkan. Nanti itu jadi pedoman bagi setiap kelurahan dalam pemilihan RT/RW,” jelasnya, Kamis (11/12/2025).
Menurut Deni, revisi Perwal diperlukan karena banyak aturan nasional yang telah berubah, termasuk Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan lama dinilai tidak lagi relevan. Dalam Perwal terbaru, masa jabatan RT/RW yang sebelumnya 3 tahun dan dapat diperpanjang 3 kali kini resmi diperbarui menjadi:
-5 tahun masa jabatan
-Perpanjangan maksimal 2 kali
Baca Juga: Dua Orang Tewas Akibat Ledakan Pasar Cimanggis, Polisi Pastikan Bukan Bom
Durasi yang lebih panjang itu dianggap memberi waktu kerja yang lebih stabil dan efektif. Di sisi lain, pembatasan jumlah perpanjangan menjaga ruang regenerasi. “Kalau masa jabatan terlalu pendek, kerja belum optimal. Tapi kalau terlalu lama, regenerasi sempit. Jadi 5 tahun dengan dua kali perpanjangan itu titik tengah,” kata Deni.
Perubahan ini berdampak pada banyak wilayah yang masa jabatan RT/RW-nya sudah atau hampir habis. Pemkot menyiapkan skema Pelaksana Tugas (Plt) sampai Perwal ditandatangani. “Saat ini bagi periodesasi yang selesai, kita tugaskan Plt dulu,” ujar Deni.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang, Lia Dahlia, menyebut draft final tersedia dan tinggal disesuaikan dengan catatan Pemprov Banten. Setelah itu, dokumen akan diajukan ke Wali Kota untuk ditandatangani. “Begitu ditandatangani, kita langsung publikasi lewat berita daerah,” ungkapnya.
Pemkot menilai pembaharuan Perwal ini lebih dari sekadar mengubah angka masa jabatan. RT dan RW memegang peran penting dalam pelayanan administratif, pendataan, dan menjadi simpul komunikasi pemerintah dengan masyarakat. Beban kerja semakin besar dan kompleks, sehingga regulasi lebih modern dinilai penting.
Dengan hampir semua proses teknis selesai, kini warga Kota Tangerang tinggal menunggu pengesahan resmi Perwal. Perubahan masa jabatan dan mekanisme pemilihan akan langsung dirasakan masyarakat yang sehari-hari berkaitan dengan struktur RT/RW. (mg01)

















