SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten masuk delapan besar, sebagai daerah yang terbuka terhadap informasi publik. Atas hal itu, Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia memberikan penghargaan sebagai daerah inoformatif.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten Beni Ismail mengatakan, Pemprov Banten kembali meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025.
Dalam penilaian tersebut, Provinsi Banten meraih predikat Informatif dengan skor 96,45 dan berhasil masuk urutan delapan dari 21 provinsi yang meraih predikat informatif dengan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjalankan keterbukaan informasi publik secara konsisten. Predikat Informatif ini adalah bentuk pengakuan atas komitmen Pemprov Banten dalam memenuhi hak masyarakat terhadap informasi publik,” katanya, Senin (15/12/2025) malam.
Beni mengatakan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berupaya menyajikan informasi kepada masyarakat Banten.
“Melalui informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat memahami kebijakan serta program pembangunan yang dijalankan pemerintah,” tambahnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Menurut Beni, keterbukaan informasi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, karena masyarakat bisa terlibat langsung dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang diambil Pemprov Banten.
“Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga dapat berpartisipasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Ke depan, kata Beni, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi di seluruh perangkat daerah. Dengan begitu, masyarakat akan semakin mudah mendapatkan informasi mengenai arah pembangunan di Banten.
“Kami akan terus melakukan penguatan sistem dan sumber daya agar keterbukaan informasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Donny Yoesgiantoro menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan badan publik yang berkomitmen mewujudkan transparansi informasi. Dia berharap badan publik yang telah meraih predikat Informatif dapat menjadi pemicu bagi badan publik lainnya untuk terus memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang meliputi penyelesaian sengketa informasi publik, peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, serta peningkatan jumlah badan publik pemerintah yang Informatif.
Baca Juga: Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker
“Pada tahun 2025, Komisi Informasi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 387 badan publik dari berbagai kategori. Dari jumlah tersebut, sebanyak 197 badan publik atau 50,9 persen meraih kualifikasi Informatif, meningkat signifikan dibandingkan capaian tahun 2024. Capaian ini sekaligus melampaui target RPJMN yang menetapkan 135 badan publik Informatif,” pungkasnya.
Komisi Informasi berharap pada tahun 2026 seluruh pimpinan badan publik terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik melalui kolaborasi aktif dengan masyarakat sipil dan media.
“Upaya itu diharapkan dapat memperkokoh keterbukaan informasi sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat,” tutupnya. (adib)
























