SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status tanggap darurat pengelolaan sampah yang diberlakukan sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Belum diputuskan status bakal diperpanjang atau tidak.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyebutkan bahwa keputusan terkait penghentian atau perpanjangan status tanggap darurat sampah akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi terkini di lapangan.
“Akan dievaluasi dulu oleh Asda 2, Kadis Lingkungan Hidup dan Kabag Hukum. Apakah sudah selesai atau perlu diperpanjang, sesuai dengan kondisi terakhir saat ini,” ujar Benyamin, Selasa (6/1).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, Tubagus Asep Nurdin menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan secara objektif dan komprehensif sebelum keputusan diambil.
“Saat ini seluruh perangkat daerah terkait masih melakukan evaluasi akhir terhadap kondisi pengelolaan sampah dan dampaknya terhadap masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, apabila hasil evaluasi menunjukkan masih diperlukan penanganan ekstra, maka status tanggap darurat akan diperpanjang. Namun jika kondisi dinilai sudah terkendali, penanganan akan dilanjutkan melalui mekanisme operasional normal dengan pengawasan ketat.
Baca Juga: Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur
“Yang pasti, Pemkot Tangsel tidak akan menghentikan upaya penanganan sampah, baik status tanggap darurat diperpanjang maupun tidak. Penanganan tetap berjalan maksimal hingga kondisi benar-benar stabil dan aman bagi masyarakat,” sebutnya.
Lebih lanjut, Asep memaparkan bahwa evaluasi meliputi beberapa aspek utama. Di antaranya kondisi riil di lapangan, seperti sisa tumpukan sampah di titik-titik krusial dan ruas jalan utama, serta kecepatan pengangkutan harian.
Selain itu, evaluasi juga mencakup kapasitas operasional, mulai dari kesiapan armada, jumlah ritasi, ketersediaan petugas, hingga efektivitas pola kerja selama masa tanggap darurat.
“Dampak terhadap masyarakat, termasuk keluhan warga, aspek kesehatan lingkungan, bau, dan gangguan aktivitas masyarakat di sekitar titik terdampak. Lalu ketersediaan dan keberlanjutan lokasi pengelolaan, termasuk distribusi pembuangan ke luar daerah dan kesiapan sistem pengelolaan lanjutan,” jelasnya.
“Dan yang terakhir, kebutuhan kewenangan tambahan, apakah masih diperlukan skema tanggap darurat untuk percepatan pengambilan keputusan dan mobilisasi sumber daya,” sambungnya.
Menurutnya, seluruh aspek tersebut menjadi dasar objektif dalam menentukan apakah status tanggap darurat perlu diperpanjang atau penanganan dapat dilanjutkan melalui mekanisme normal dengan pengawasan ketat.
Baca Juga: SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain
“Selama di lapangan masih terdapat tumpukan sampah yang memerlukan penanganan ekstra, maka opsi perpanjangan status tanggap darurat tetap,” katanya. (eko)
























