SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Jajaran Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar, sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada Rabu (7/1).
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Sepatan Timur.
“Berdasarkan laporan warga, kami melakukan pemantauan dan patroli intensif di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang,” ujar AKP Fahyani.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Seorang terduga pelaku berinisial RL diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat kontrakan pelaku, yang kembali mengungkap stok obat-obatan serupa dalam jumlah besar.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Fahyani.
Baca Juga: Buron Pencuri Rumah Kosong Diciduk di Kota Tangerang
AKP Fahyani menambahkan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku saat patroli rutin. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk menghindari peredaran lebih lanjut.
Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Kami mengajak masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar,” tegas Jauhari.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal melalui layanan Polri 110. Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat di wilayah hukumnya. (ari)
























